Connect with us

Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Berhasil Bongkar Pelaku Pembunuh Bayi Dalam Sumur, Ternyata Pelakunya Ibu Kandungnya Sendiri

Kriminal

Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Berhasil Bongkar Pelaku Pembunuh Bayi Dalam Sumur, Ternyata Pelakunya Ibu Kandungnya Sendiri

LUBUKLINGGAU LK-Akhirnya diketahui siapa pelaku pembunuhan bayi diperkirakan berumur 1 hari, ternyata diduga ibu korban sendiri bernisial IN (35), warga Jalan Kayu Merbau, RT 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Dan diketahui motif tesangka melakukan perbuatan yang tidak patut dicontoh tersebut, karena merasa takut nantinya anaknya tersebut tidak di beri nafkah oleh suaminya, dan pelaku merasa repot nantinya anaknya tersebut tidak ada yang mengurusnya.

Motif tersebut berhasil diungkap oleh, Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, saat tersangka dilakukan penahanan dikediamanya tanpa perlawanan, Minggu (17/3/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan MH didampingi KBO Reskrim, Iptu Suroso SH dan Kanit PPA, Aiptu Dibya SH, mengakui bahwa pelaku pembunuhan bayi didalam sumur sudah ditangkap.

“Benar, perkara penemuan mayat bayi, pelakunya sudah berhasil kami tahan, yang tidak lain ibu kandung korban sendiri,” kata Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terjadi setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus tindak pidana pembunuhan, Kamis (14/3/2024) lalu.

Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan S.H., M.H didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, dan Kanit PPA Aiptu Dibya, S.H. melakukan gelar perkara dengan menetapkan pelaku berinisial I N sebagai Tersangka dengan sangkaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.

Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku di Jalan Kayu Merbau, RT 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, tersangka saat itu ditangkap tanpa perlawanan.

Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka terhadap tersangka berinisial IN dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap bayinya yang baru lahir, karena merasa takut nantinya anaknya tersebut tidak di beri nafkah oleh suaminya, dan pelaku merasa repot nantinya anaknya tersebut tidak ada yang mengurusnya,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka kejadian tersebut, berawal pelaku merasa sakit perut tanda ingin melahirkan. Setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter, pelaku ke sumur dengan membawa handuk.

Setelah sampai di sumur, pelaku langsung merasakan sakit perut dan seperti ingin BAB, lalu pelaku mengedan sebanyak dua kali, dan pelaku pun langsung menggeluarkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sembari menanggis, pelaku melahirkan bayi nya di semak-semak dekat sumur.

Setelah itu, pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnya dan celananya warna merah, lalu pelaku langsung membungkus bayi laki-laki nya menggunakan celana dalam miliknya warna putih dan membungkusnya kembali menggunakan celana warna merah.

Kemudian pelaku langsung membuang bayi nya yang masih hidup kedalam sumur, dan setelah itu pelaku melihat saksi JN lewat menggunakan motornya.

Secara tidak sengaja JN melintas di jalan samping tebing di sumur tersebut menggunakan motor dan tidak sengaja melihat pelaku inisial IN, sedang berada dalam sumur tersebut, tetapi tidak di pedulikan oleh JN dan hanya lewat saja.

Merasa curiga, JN kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur pelaku IN dan menyuruhnya untuk pulang. Lalu JN pergi ke rumah ibunya IN untuk memberitahu bahwa IN, sedang di sana dan mengajak ibunya IN ke sumur tersebut menggunakan motor, tatapi pada saat JN kesana lagi, pelaku IN tidak ada lagi disana, dan Ibunya IN melihat celana IN warna merah di dalam sumur.

“Setelah itu, JN mencari pelaku IN dan bertemu dan Ibunya IN melihat bahwa perut dari pelaku IN sudah tidak hamil lagi. Setelah itu datang lah ayahnya IN dan mencari bayinya di dalam sumur dan ayahnya IN tersebut menemukan seorang bayi yang di bungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih, dan benar bayi tersebut adalah anak kandung dari pelaku berinisial IN yang di buangnya dalam sumur,” tutur AKP Hendrawan.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top