MUSI RAWAS LK-Salah satu bentuk sekaligus upaya untuk meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Polres Musi Rawas (Mura), melalui Satuan Samapta, melakukan patroli sekaligus pengerebekan diduga warung-warung yang diduga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polres Mura.
Terbukti, personel berhasil melakukan pengungkapan terduga warung manisan milik, Tukiman (51), warga Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Dan, personel mengerebek warung manisan di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (19/2/2025). Personel berhasil menyita BB, diantaranya, 5 botol miras merk Newport, 4 botol miras merk Guines, 1 botol Anggur hijau dan 2 botol Miras merk Ice land.
Kemudian, personel melanjutkan pengrebekan sekaligus pengungkapan terduga warung tuak milik, Adi Aprianto (34), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (19/2/2025). Personel berhasil menyita BB, diantaranya, satu ember besar tuak lebih kurang 35 liter.
Lalu, personel melanjutkan pengrebekan sekaligus pengungkapan terduga warung tuak milik, Rianto Fransiskus Sitanggang (35), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (19/2/2025). Personel berhasil menyita BB, diantaranya, satu jerigen tuak berisi lebih kurang 16 liter.
Dan, terakhir personel melanjutkan pengrebekan sekaligus pengungkapan terduga warung tuak milik, Adi Pirnando Sihotang (44), warga Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (19/2/2025). Personel berhasil menyita BB, diantaranya, dua ember besar tuak berisi lebih kurang 55 liter.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajagukguk SH, didampingi, Kanit Turjawali, Ipda Romadhoni, saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
“Dalam upaya untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Sat Samapta Polres Mura, melakukan patroli sekaligus pengerebekan empat lokasi warung menjual tuak dan minuman beralkohol, diwilayah Kabupaten Mura,” kata Kasat Samapta didampingi Kanit Turjawali
Kasat Samapta menjelaskan, sesuai dengan sprint Kapolres Musi Rawas Nomor : Sprint/181/II/OPS.1.3./2025 tgl 18 Februari 2025, selain itu berdasarkan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
Diketahui, pengerebakan warung tuak bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman tuak dan minuman beralkohol diwarung tepatnya diwilayah Kecamatan Tugumulyo.
Selanjutnya dipimpin, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajagukguk SH, didampingi, Kanit Turjawali, Ipda Romadhoni, bersama personel melakukan pengerebekan dan penggeledahan di empat warung.
Setelah digeledah, ternyata benar sedang menjual minuman tuak dan minuman beralkohol. Diantaranya, warung, Tukiman, personel berhasil menyita BB, diantaranya, 5 botol miras merk Newport, 4 botol miras merk Guines, 1 botol Anggur hijau dan 2 botol Miras merk Ice land.
Lalu, warung tuak milik, Adi Aprianto, personel berhasil menyita BB, diantaranya, satu ember besar tuak lebih kurang 35 liter. Kemudian, Rianto Fransiskus Sitanggang, personel berhasil menyita BB, diantaranya, satu jerigen tuak berisi lebih kurang 16 liter.
Dan, diwarung milik, Adi Pirnando Sihotang, personel berhasil menyita BB, diantaranya, dua ember besar tuak berisi lebih kurang 55 liter.
“Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura,” tuturnya.(Roem).