Connect with us

Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Amankan Terduga Pelaku Penipuan

Kriminal

Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Amankan Terduga Pelaku Penipuan

MUSI RAWAS LK-Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), menahan terduga pelaku perkara pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (17/2/2025).

Diketahui tersangka berinisial, AD (42), warga Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura. Pelaku ditahan diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan uang milik AR (31/suami), MI (28/istri), senilai Rp 35.000.000, dirumah korban, di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (13/8/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

“Benar, Tim “Labi” Unit Reskrim Polres Muara Beliti, menahan, AD, karena diduga terlibat perkara pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saksi MI bersama pelaku kerumah korban untuk membeli baju dan saksi memperkenalkan pelaku kepada MI (istri/korban), lalu MI, menanyakan lowongan pekerjaan sekurity dan pelaku mengatakan bahwa ada temannya yang bisa membantu korban diterima bekerja asalkan korban memberikan sejumlah uang senilai Rp 35 juta, karena kouta sekurity hanya sedikit.

Selanjutnya, karena korban berminat bekerja, pada tanggal 14 Agustus 2024, MI, melalui Aplikasi BRIMO dan BRILINK mengirimkan sejumlah uang tersebut ke rekening Bank BRI milik pelaku secara bertahap sebanyak tiga kali transfer.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran sekurity dan korban mengirimkan persyaratan berupa file Pdf ke nomor Handphone (Hp), milik pelaku.

Kemudian, setelah sekian lama korban menunggu tidak ada kabar dan korban belum juga diterima bekerja sebagai sekurity, lalu korban membatalkan untuk bekerja sebagai sekurity dan korban meminta pelaku mengembalikan uang senilai Rp 35.000.000, tersebut dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut apabila uangnya sudah ada.

Namun karena tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 35.000.000,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B- 04/II/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Januari 2025.

Tersangka ditangkap, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, BB dan hasil gelar perkara. Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Polwan Polres Mura untuk melakukan pemanggilan terhadap pelaku, setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Selanjutnya, pelaku secara kooperatif dapat dibawa ke Polsek Muara Beliti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Selain pelaku, juga berhasil menyita BB diantaranya, satu buah Hp merk Vivo milik pelaku, tiga lembar bukti transfer, satu buah Buku tabungan BRI dan satu lembar kwitansi,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top