Connect with us

Tim “Eagle” Ringkus Pembawa “Serbuk Setan” Asal Muba

Kriminal

Tim “Eagle” Ringkus Pembawa “Serbuk Setan” Asal Muba

MUSI RAWAS LK-Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu dipondok Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Senin (25/4/2022).

Diketahui tiga identitas tersangka, Kataman (62), warga Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,56 gram, yang dibungkus dengan kertas tisu dibalutkan lakban warna cokelat yang ditemukan di bawah ranjang kamar tidur pelaku dan juga satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan, enam bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram, dengan berat keseluruhan BB narkotika sebanyak 11,74 gram.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui benar bahwa BB tersebut miliknya saat diintrogasi.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit I, Ipda Eko dan Kanit II, Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus ketiga tersangka, Kataman.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dipondok Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman didampingi Ipda Eko dan Hendra, Jumat (29/4/2022).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 59/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba dipondok Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka, selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top