Connect with us

Tersangka Penyelundupan 70.000 Anakan Lobster Segera Disidangkan

Foto tersangka saat dilimpahkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Kriminal

Tersangka Penyelundupan 70.000 Anakan Lobster Segera Disidangkan

LUBUKLINGGAU,LK-Berkas perkara tersangka B Widodo (40) kini sudah lengkap dan sudah dilimpahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (18/11/2021) kemarin.

warga Provinsi Jambi dilimpahkan akibat penyelundupan 70.000 Anakan lobster senilai Rp 7 Miliar milik Tersangka dari Jawa Barat yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.

JPU Akbari Darnawinsyah mengatakan untuk berkas tesangka akan dipelajari, dan tersangka jadi tahanan JPU untuk 20 hari kedepan berkasnya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau guna agenda persidangan,

Untuk sementara tersangka dikenakan perkara tindak pidana melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 (b) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan, namun itu kita akan lihat bukti dan saksi serta pakta yang dihadirkan dalam persidangan nanti.

Kronologis tersangka disidangkan penangkapan Tersangka B Widodo berkat kerja sama dengan Polda Jawa Barat. 70.000 Anakan lobster yang mereka sita dari tersangka terdiri dari Lobster Mutiara 30.000 dan lobster pasir 40.000.

Lobster-lobster tadi didapat dari nelayan di Provinsi Jawa Barat dibawa
dengan Mobil APV milik tersangka menuju STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura lalu akan dikirim ke Jambi dengan harga lobster pasir Rp 12 ribu / ekor dan lobster mutiara Rp 18 ribu/ ekor. Alex Andrian membenarkan, rumah yang dikontrak sebulan oleh tersangka merupakan milik Kades Sukamaju di Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu
Terawas.

“Untuk tersangka lain belum ada karena sementara masih kita dalami,” jelasnya. Tersangka tergiur bisnis
anakan lobster karena dalam seekor lobster ia bisa mendapat untung Rp 500. Jika terjual semuanya, sekali
penyelundupan tersangka bisa untung Rp 35 juta.

Pengalaman penyelundupan pertama berhasil membuatnya melakukan hal serupa kedua kalinya menyelundupkan lobster dari Jawa Barat ke Jambi singgah di Mura.

Selama di kontrakan Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, tersangka melakukan packing kembali dengan menambah oksigen pada lobster agar tidak mati.(rdw)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top