Connect with us

Terjaring Operasi Sikat II Musi, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Dibawah Umur

Kriminal

Terjaring Operasi Sikat II Musi, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Dibawah Umur

 

LINGGAUKLIK-Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga dua dari tiga pelaku curanmor di Jalan Lintas Mura-Muba, tepatnya di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (31/10/2025).

Diketahui kedua tersangka berinisial, RE (23) dan RR (15), keduanya warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya berinisial, ZL masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, AP (17), saat terparkir di Masjid Ujud Midah, di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.10 WIB, Jumat (31/10/2025).

Penangkapan tersangka tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Nur Hendra SH, MH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Gusti Mardiasnya SH, membenarkan adanya perkara tersebut dan telah menangkap dua tersangka.

“Adapun tersangka berinisial, RE, dan RR, namun tersangka RR statusnya masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun, sedangkan rekannya, ZL masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim

Kapolsek menjelaskan, diketahui pencurian tersebut terjadi bermula saat korban memasuki Masjid Ujud Midah dan ingin buang air kecil.

Kemudian korban beristirahat di Masjid Ujud Midah, lalu korban tertidur pada saat korban terbangun, sekitar pukul 01.50 WIB, korban mendapati motor korban sudah tidak ada lagi ditempat parkiran.

“Selanjutnya, korban bertemu dengan BI (warga), dan menceritakan bahwa sepeda motornya hilang kemudian korban diajak BI, untuk melapor ke Polsek Muara Kelingi,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.

Dan, Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN / 992 / X / OPS 1.3 / 2025, tanggal 29 Oktober 2025 tentang giat imbangan Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.

Kemudian, mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada diwilayah Desa Bingin Jungut. Selanjutnya, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Ipda Gusti Mardiansya SH, untuk melakukan penyelidikan, pengejaran sekaligus penangkapan terhadap tersangka.

Setiba di TKP, ternyata benar, personel langsung melakukan penangkapan, terhadap tersangka RE dan RR, beserta BB berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro warna merah dengan Nopol BG 5177 LG.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dalam perkara curat.

“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Megapro warna merah dengan Nopol BG 5177 LG dan satu satu stel pakaian tersangka,” akhirnya.(linggauklik.com)

 

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top