Connect with us

Simpan Sabu di Pipa Pembuangan Air Kamar Mandi, Remaja Berusia 18 Rayakan Tahun Baru di Balik Jeruji

Kriminal

Simpan Sabu di Pipa Pembuangan Air Kamar Mandi, Remaja Berusia 18 Rayakan Tahun Baru di Balik Jeruji

MUSI RAWAS LK-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu didalam rumah di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.15 WIB, Kamis (23/12/2021).

Diketahui identitas tersangka berinisial, AS (18), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), berupa satu buah dompet warna merah muda yang berisikan, 33 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 6,96 gram.

Dimana, BB tersebut ditemukan dipipa pembuangan air kamar mandi rumah tersangka. Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit I, Ipda Eko dan Kanit II, Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, AS.

“Tersangka dibekuk, didalam rumah di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman didampingi Ipda Eko dan Hendra.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 190/ XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba didalam rumah di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top