Connect with us

Simpan Sabu 300 Gram di Celana Dalam, Polsek Muara Kelingi Ringkus Tiga Terduga Pengedar Antar Kota-Kabupaten

Kriminal

Simpan Sabu 300 Gram di Celana Dalam, Polsek Muara Kelingi Ringkus Tiga Terduga Pengedar Antar Kota-Kabupaten

LINGGAUKLIK-Personel Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga tiga pelaku sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu, tepatnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (10/10/2025).

Diketahui ketiga tersangka berinsial, SP (46), warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, EA (42), warga Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sako Kenten, Kota Palembang dan AZ (53), warga Kelurahan Kuto Baru, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.

Tidak tanggung-tanggung sedikitnya tiga kantong plastik klip besar yang berisi kristas putih Yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 300 gram, serta, ditemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu M Nur Hendra SH, MH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Gusti Mardiansyah SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, kami menangkap tiga orang pelaku terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu. Adapun ketiga tersangka berinisial, SP, EA dan AZ,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan LP-A/06/X/2025/SPKT/POLSEK MUARA KELINGI/RES MUR/ POLDA SUMSEL, tanggal 10 Oktober 2025.

Tersangka ditangkap bermula saat personel Polsek Muara Kelingi, mendapatkan informasi dari warga adanya tiga orang pelaku yang terlibat dalam pengedaran narkoba akan melintas di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu, tepatnya di Desa Mambang.

Selanjutnya, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, dipimpin, Ipda Gusti Mardiansyah SH, untuk mendalami informasi, setelah dilakukan penyelidikan sekaligus meluncur ke TKP.

Setiba dilokasi, ternyata benar ketiga tersangka mengendarai Mobil SIGRA Warna Hitam dengan Nopol BG 1213 R. Namun, pada saat di berhentikan personel dan dilakukan pengeledahan didalam mobil dan di pinggang pelaku.

Hasil penggeledahan awal ditemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau yang di simpan di dalam jaket dan di bawah jok mobil. Kemudian, personel membawa ketiga pelaku ke Mapolsek Muara Kelingi untuk di lakukan pemekriksaan lebih lanjut,

Setiba di Mapolsek Muara Kelingi, kembali dilakukan penggeledahan ke bagian celana dalam ketiga pelaku, pada saat di lakukan pemeriksaan di dalam celana dalam ketiga pelaku, ditemukan tiga kantong narkotika jenis sabu yang berada di dalam celana tersangka, SP.

Kemudian pelaku berikut barang bukti di tahan di Mapolsek Muara Kelingi, hingga dilakukan penjemputan sekaligus dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mura.

“Selain ketiga tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, tiga kantong plastik klip besar yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 300 Gram, tiga unit Handphone milik pelaku dan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol BG 1213 R, warna hitam,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top