Connect with us

Simpan Ratusan Ekstasi, Gajah Ditangkap Satnarkoba Polres Muratara

Kriminal

Simpan Ratusan Ekstasi, Gajah Ditangkap Satnarkoba Polres Muratara

MURATARA LK-Satnarkoba Polres Muratara, membekuk terduga pemilik narkotika jenis ekstasi disalah satu rumah di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (18/3/2024).

Diketahui identitas tersangka yakni, Samsuri alias Gajah (45), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, tiga paket plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan 164 butir narkotika jenis ekstasi berupa pil berlogo lion

BB tersebut dilantai dekat tersangka dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Martin, SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Samsuri alias Gajah.

“Tersangka berhasil kami bekuk, Samsuri alias Gajah, disalah satu rumah di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ,” kata Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A/ 16 /III/2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 18 Maret 2024.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, tiga bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan 164 pil berlogo Lion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 43,08 gram .

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top