Connect with us

Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar Dalam Kotak Rokok, Randha Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar Dalam Kotak Rokok, Randha Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS LK-Randha Wijaya (28) , dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), di pondok di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (25/6/2024).

Tersangka, diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka Eagle Squad berhasil menyita BB diantaranya, 17 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,54 gram dan satu lembar celana jeans warna hitam merk whus cheo.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di pondok di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, 17 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,54 gram.

BB tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna hitam merk whus cheo yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan. Dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangkanya sudah ditahan di Polres Mura.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 45 / VI /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top