LUBUKLINGGAU LK-Sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya jatuh juga, itula yang pantas dinobatkan terhadap, Nopi (34), spesialis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), yang puluhan aksinya diwilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Akhirnya, tersangka asal warga Desa Muara Pelita, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil ditangkap Tim “Macan” Satreskrim Lubuklinggau, di depan toko Dhanisa, Jalan Fatmawati, RT 04, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (15/3/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH, saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).
“Benar, Tim “Macan” Satreskrim Lubuklinggau, berhasil menangkap, tersangka Nopi spesialis curanmor, di depan toko Dhanisa, Jalan Fatmawati, RT 04, Kelurahan Taba Jemekeh,” kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terjadi setelah menerima laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor modus Curanmor dengan menggunakan Kunci T.
Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. di dampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno langsung melakukan cek TKP, penyelidikan beberapa kasus Curanmor yang ada, menganalisa data IT berupa rekaman CCTV, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan korban, melaksanakan pulbaket ciri-ciri pelaku yang berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek ikal dan diduga berdialek bahasa dari daerah Kepalak Curup.
Dengan hasil puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan kasus curanmor, selanjutnya Tim Macan Linggau telah mengantongi salah satu nama terduga pelaku curanmor (Komplotan Palak Curup) yang diketahui bernama Nopi.
Kemudian, Jumat (15/3/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, bermula dari informasi hasil penyelidikan di lapangan, bahwa salah satu TO yaitu Nopi saat itu sedang berada didepan toko Dhanisa, Jalan Fatmawati, RT 04, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I,
Selanjutnya, Tim Macan Linggau langsung mendalami informasi tersebut, mapping target, menuju lokasi, dan saat akan dilakukan penangkapan, Nopi berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berjenis pisau.
Namun berkat kesigapan, Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku telah terlibat di 20 TKP Curanmor dengan modus kunci T, bersama-sama pelaku lain inisial C.
“Setelah tersangka dibawa untuk melakukan cek TKP dimana saja lokasi sepeda motor yang telah pelaku curi bersama-sama temannya, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 45 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 20 Febuari 2024 dengan korban Sudirman (38) warga
Jalan Kenanga, RT 03, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklnggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Kejadian pencurian tersebut terjadi, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 11.56 WIB, Jalan Mawadah, RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Bermula saat korban sedang memarkirkan motor korban di Masjid Baitul Ghofur, korban sedang meliput berita. Pada saat korban kembali ke parkiran korban melihat bahwa motor korban tidak berada di parkiran atau hilang.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver BG-5364-HAE, ditafsir kerugian senilai Rp.15 juta.
“Tersangka mengakui bahwa sudah tahu menjadi TO dari Tim Macan Linggau beberapa kali dilakukan pengejaran terhadapnya, namun selalu lolos,” ucap Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bersama-sama pelaku lain inisial C telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP yaitu:
– LP / B-20 / II / 2024 / SPKT / POLSEK LLG TIMUR I / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal19 Febuari 2024 TKP. Depan masjid Baitul Ghofur Jl. Mawaddah Bo. 100 Rt. 02 Kel Mesat Seni Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
– LP / B-143 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK LLG TIMUR I / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, TKP. Jl. Cereme Dalam Rt. 07 Kel. Cereme Taba Kota Lubuk Linggau.
– LP / B-134 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK LLG TIMUR I / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 11 desember 2023 TKP. Alfamart Majapahit
– LP / B-139 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK TIMUR I / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, Tanggal 13 Desember 2023 TKP. Parkiran Toko Baju LITTLE DREAM Jl. Yos Sudarso Rt. 04 Kel. Batu Urip Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
– LI / 24 / II / 2024 / RESKRIM / POLRES LLG / POLDA SUMSEL , tanggal 23 Febuari 2024 TKP. Jl. Patimura Rt. 09 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
– LP / B- 29 / IV / 2023 / SPKT / POLSEK LLG BARAT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 05 April 2023. TKP. Jl. Jend Pol Moch Hasan Rt. 09 Kel. Muara Enim Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
– LP / B-27 / SPKT / IV / 2023/ POLSEK LLG BARAT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL tanggal, 05 April 2023 TKP. Jl. Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Rt. 08 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau
– LP / B-26 / IV / SPKT / 2023 / POLSEK LLG BARAT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 04 April 2023 TKP. Jl. Garuda Rt. 01 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
– LP / B-25 / III / 2023 / POLSEK LLG BARAT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 04 Maret 2023, TKP. Jl. Garuda Rt. 01 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
– LP / B-08 / I / 2023 / POLSEK LLG BARAT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 12 Januari 2023, TKP. Jl. Cekdam Rt. 08 Kel. Sukajadi Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
– LP / B-09 / I / 2023 / POLSEK LLG BARAT /POLRES LLG / POLDA SUMSEL tanggal, 11 Januari 2023 TKP. Jl. Poros Kel. Tanjung Indah Kel. Tanjung Indah Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau
– LP / B-06 / I / 2023 /SPKT / POLSEK LLG BARAT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 08 Januari 2023 TKP. Jl. Poros Muh. Hasan Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Luinggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
– LP / B- 73 / III / 2024 / SPKT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal, 15 Maret 2024, TKP, Jl. Yos Sudarso Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau
– LP / B-321 / X / 2023 / SPKT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 31 Oktober 2023 TKP. Jl. Fatmawati Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau
– LP / B-23 / IV / 3023 / SPKT / POLSEK LLG BARAT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 12 April 2023, TKP. Masjid Arohma Kel. Lubuk Tangjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
– LP / B-40 / X / 2023 / SPKT / POLSEK LLG UTARA / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Oktober 2023
– LP /B-08 / III / 2023 / SPKT / POLSEK LLG UTARA / POLRES LLG / POLDA SUMSEL tanggal 16 Maret 2024
– Daerah Lubuk Linggau Selatan terdapat 3 TKP.
Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya dijualkannya dengan seseorang bernama Tanzes di daerah Karang Baru, Kabupaten Rejang Lebong, dimana tersangka menjual sepeda motor antara Rp. 2.500.000 sampai dengan Rp. 4.500.000, tergantung merk dan kondisi sepeda motor, lalu hasil penjualan tersebut digunakan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan sehari-hari.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login