Connect with us

Sempat Disewakan Mantan Kades, Kejari Musi Rawas Pulihkan Aset Milik Kelompok Tani Krida Tani Desa Ketuan Jaya

Kriminal

Sempat Disewakan Mantan Kades, Kejari Musi Rawas Pulihkan Aset Milik Kelompok Tani Krida Tani Desa Ketuan Jaya

LINGGAUKLIK-Berkat kerja keras, Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Kejari Mura), sehingga berhasil melakukan Pemulihan Aset. Kepada Kelompok Tani Krida Tani, Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura berupa satu unit traktor roda 4 atau jonder dan penyerahan kompensasi kerugian.

Kegiatan pulihan aset berlangsung di Kantor Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (30/10/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn. melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda membenarkan hal tersebut.

Dalam keterangan pres rilisnya, bahwa kejaksaan Negeri Mura berhasil memulihkan aset berupa satu unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 senilai Rp314.685.000 dan diserahkan kompensasi kerugian sebesar Rp10 Juta dari MK (mantan Kepala Desa Ketuan Jaya) kepada Kelompok Tani Krida Tani melalui Ketua Kelompok yakni Mulyono.

Dijelaskan Nanda sapaannya bahwa sebagai informasi tambahan, Kasi Intelijen menerangkan jika memang sebelumnya kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 13 Oktober 2025 dengan informasi terdapat Oknum Mantan Kepala Desa Ketuan Jaya telah menyewakan aset berupa satu unit traktor roda 4 yang merupakan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) dari Kementerian Pertanian.

Oleh karena itu berdasarkan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, didapati fakta bahwa terhadap satu unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 tersebut berada di Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Jambi sejak tahun 2023 yang disewakan oleh MK.

“Dengan dipulihkannya aset dan kompensasi kerugian yang diserahkan kepada Kelompok Tani, masyarakat Desa Ketuan Jaya dapat kembali memanfaatkan alat tersebut untuk mendukung sektor pertanian di Desa Ketuan Jaya semakin meningkat guna mewujudkan Asta Cita Presiden RI yakni “swasembada pangan”.” kata Nanda.

Nanda menjelaskan, total pemulihan asset dan kompensasi ini mencapai Rp324.685.000 dan menjadi bentuk nyata dukungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)

“Sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaga Desa,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top