LINGGAUKLIK-Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, meringkus terduga tiga oknum terlibat dalam perkara narkotika diwilayah hukum Polres Lubuk Linggau, diwaktu dan ditempat yang berbeda.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, dibawah komando, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH, dan Pimpinan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, SIK, MIK, meringkus terduga kurir/pengedar narkotika jenis sabu.
Diketahui tersangka berinsial, AM (50), warga, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Tersangka ditangkap dipinggir Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, sekitar pukul 12.35 WIB, Jumat (17/10/2025).
Kemudian, tersangka berinisial, FJ (50), warga, Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Tersangka ditangkap dikontrakannya di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (17/10/2025).
Lalu, tersangka, bersinisial, AK (44), warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Tersangka ditangkap bersama tersangka, FJ l, dikontrakannya di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Saat dilakukan penangkapan tersangka, personel berhasil mengamankan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih seberat bruto 0.82 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih seberat bruto 2.70 gram.
Dan, satu unit handphone merk OPPO A18 warna hitam, satu unit handphone merk OPPO A16e warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, satu buah dompet kecil merk TOKO MAS MEDAN JAYA warna coklat dan satu bal besar plastik klip.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, SIK, MIK, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH,
membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, AM, FJ dan AK dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara.
“Dari tersangka, kami berhasil menyita BB diantaranya berupa, satu bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih seberat bruto 0.82 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih seberat bruto 2.70 gram,” kata Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP / A / 67 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 17 Oktober 2025, bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka AM diduga menyimpan narkotika jenis ganja.
Dan, diketahui tersangka berdasarkan informasi dari warga, yang bersangkutan sedang berada di pinggir Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap handphone milik tersangka ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan tersangka, FJ, yang berisi pembahasan mengenai setoran uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AM mengakui bahwa sebelumnya ia telah membeli sabu di wilayah Desa Kepala Curup untuk kemudian diserahkan kepada MUJI guna dijual kembali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan milik FJ, di Jalan Merbabu Kelurahan Karya Bakti, di lokasi tersebut, petugas mendapati FJ sedang bersama tersangka, AK.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka, AK kedapatan memegang satu bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih dengan berat bruto 0,82 gram yang diduga narkotika jenis sabu, yang baru saja dibelinya dari FJ seharga Rp 200.000.
Kemudian, personel melakukan penggeledahan terhadap FJ dan menemukan satu bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih dengan berat bruto 2,70 gram, diduga narkotika jenis sabu, di dalam dompet kecil warna coklat yang disimpan di saku celana bagian belakang.
Selain itu, di lokasi penangkapan juga ditemukan satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, satu bal besar plastik klip, serta satu unit handphone merk OPPO A18 warna hitam milik FJ, dan satu unit handphone merk OPPO A16e warna hitam milik AM.
“Selanjutnya ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya
Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider : Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” akhirnya.(linggauklik.com).