Connect with us

Ruko, Kontrakan Hasil Jual Sabu Disita Polisi

Kriminal

Ruko, Kontrakan Hasil Jual Sabu Disita Polisi

MUSI RAWAS LK-Muncul informasi dan fakta baru dari terpidana berinisial, A, dalam perkara narkoba, yang menyimpan lima paket sabu seberat lebih kurang 500 gram, sebelumnya dibekuk di Jalan Muara Rupit, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (30/7/2018).

BB tersebut diperoleh dari terpidana, HS. Lalu terpidana HS, dilakukan pendalaman perkara dan melalui rangkaian proses penyidikan, dari pidana narkotika, hingga akhirnya terpidana terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa terpidana A dan HS dilakukan pendalaman, hingga akhirnya muncul perkara baru yakni TPPU terhadap terpidana HS.

“Setelah dilakukan penyidikan, dan akhirnya diketahui, bahwa terpidana HS terlibat perkara TPPU,” kata AKP Denhar, Rabu (8/9/2021).

Kasat Narkoba menjelaskan, perkara TPPU ini terbongkar, setelah penyidik melakukan pendalaman terpidana, A, dan diketahui mendapat BB dari terpidana HS, lalu dilakukan pendalaman perkara terhadap terpidana HS.

Selanjutnya, pada Desember 2019, Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan join investigasi dengan Satresnarkoba Polres Mura, melakukan penyidikan TPPU, diduga hasil kejahatan tindak pidana narkotika.

Sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara TPPU ini, telah disita beberapa BB diantaranya, satu unit mobil HONDA CRV PRESTIGE Warna Putih, satu unit sepeda motor YAMAHA R25 warna Abu-abu, satu unit sepeda motor YAMAHA N-MAX warna Hitam.

Kemudian, satu buku tabungan BCA milik terpidana HS, dua bundel fotocopy Mutasi rekening tabungan BCA berikut lampiran fotocopy data aplikasi pembukaan rekening terpidana HS, satu bundel fotocopy Mutasi rekening tabungan BRI berikut lampiran fotocopy data aplikasi pembukaan rekening terpidana HS.

Lalu, ruko bertingkat (belum selesai) berikut alas hak tanah, kontrakan 7 pintu 2 lantai atau 14 pintu berikut alas hak tanah, ruko 4 pintu berikut alas hak tanah, ruko 3 pintu 2 lantai berikut alas hak tanah.

“Serta, History Payment dari BCA Finance Lubuk Linggau terpidana, HS, History Payment dari Dipo Start Finance dan bukti pendukung lainnya,” papar AKP Denhar.

Lebih lanjut, AKP Denhar menjelaskan, saat ini berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan nomor surat: B / 07 /I/2021, tanggal 07 Januari 2021, karena ada beberapa penyempurnaan berkas perkara sehingga dikembalikan oleh JPU pada tanggal 22 Januari 2021, dan penyidik telah memenuhi.

Sehingga pada tanggal 15 Maret penyidik mengirimkan kembali Berkas perkara tsk. HS ke JPU dan pada 24 agustus 2021 Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21).

Sehingga untuk perkara TPPU yang di tangani oleh Polres Mura tinggal satu tahap lagi yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan BB ke JPU dalam waktu dekat.

“Dan untuk diketahui, terdakwa HS dan A divonis oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pidana penjara selama 11 tahun subsider 4 bulan. Untuk terdakwa A menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Lubuklinggau di Muara Beliti, sedangkan HS menjalani hukuman di Cabang Rumah Tahanan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara,” tutur perwira berpangkat balok tiga ini.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top