Connect with us

Residivis Ini Akui, Dapatkan Narkoba Senilai Rp.14 Miliar Dari Kenalannya di Lapas Narkotika Mura

Foto pelaku menggunakan baju tahanan warna merah saat diwawancarai wartawan,

Kriminal

Residivis Ini Akui, Dapatkan Narkoba Senilai Rp.14 Miliar Dari Kenalannya di Lapas Narkotika Mura

LUBUKLINGGAU,LK-Dari pengakuan Rafhika alias Niko (31) warga Lubuklinggau pemilik narkoba seharga Rp.14 Miliar, mendapatkan narkoba tersebut dari temannya yang pelaku kenal di dalam tahanan Lapas Narkotika Musi Rawas (Mura). Pelaku ternyata residivis dalam kasua narkoba.

“Tahun 2014 aku, kasus narkoba jugo,”Kata pelaku Niko saat diwawancarai wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dan lanjut pelaku, pada saat sama-sama menjadi tahanan Lapas Narkotika, saat itulah dia dapat mengenal temannya tersebut dan berasal dari Medan. Namun kini temannya juga sudah bebas.

Pelaku mengaku, kalau temannya tersebut menghubungi dia dan ingin menitip barang, barang narkoba itu dikirim menggunakan mobil melewati jalur darat, saat mengambil barang dia bertemuan di Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau.

Namun dia sendiri mengaku kalau belum mendapatkan upah dan janji apapun atas titipan temannya asal mendan tersebut.

Selain itu, pelaku juga tidak tidak mengakui kalau sabu tersebut miliknya.

“Pas aku jingok dirumah dak tahu sabu,”

Berita sebelumnya, Sabu seberat 13 Kg dan pil ektasi sebanyak 2.200 butir asal medan, berhasil diamankan dari seorang buruh asal Kota Lubuklinggau, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku yakni berinisial Rafhika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Penggerebekan sendiri dipimpin Waka Polres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri, saat pres rilies mengatakan, petugas Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial NR dengan barang bukti 13 Bungkus sabu dengan berat 13.700 gram.

“Selain itu ada juga 2.200 butir pil ektasi berwarna hijau dan ada bubuk Amfetamin seberat 1 kg dan 6 ons,”kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono kepada wartawan, Kamis (1/11/2021).

Kapolres Menjelaskan, penangkapan sendiri Ini berawal dari informasi Masyarakat, ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui seperti rekan rekan lihat, petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Penyelidikan beberapa kali, alhamdulillah dan berhasil, dengan TKP di JalanDepati Said Depan Makam Pahlawan Kota Lubuklinggau,”ujarnya.

Penangkapan pelaku sendiri, pelaku ditangkap saat dia sedang berada dirumahnya.

Kapolres menyebut, untuk barang bukti, pelaku simpan dan tersembunyi, Kapolres menduga barang tersebut lebih dari jumlah yang diamankan, namun saat petugas melakukan penggerebekan barang tersebut sudah diambil orang.

Sementara kata Kapolres, barang bukti narkoba dari pengakuan pelaku berasal dari Medan, dan pengakuan pelaku sendiri mendapat barang sudah dua bulan.

Kasus ini sendiri, tegas Kapolres pihaknya masih melakukan pendalaman, bahwa akan diedarkan dimana, sementara dari pemgakuan pelaku sendiri barang haram tersebut akan diedarkan di tiga wilayah, Musirawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.

“Alhamdulillah dengan berhasil mengungkap kasus ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa, sedangkan dari jumlah barang bukti yang diamankan jumlahnya senilai Rp14 Miliar,”ungkap Kasat

Akibat perbuatannya pelaku sendiri dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika nompr 35 tahun 2009, dan terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.(rdw)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top