Connect with us

Rampas Uang dan Ancam Kuli Bata Pakai Pisau, Tokek Diringkus

Kriminal

Rampas Uang dan Ancam Kuli Bata Pakai Pisau, Tokek Diringkus

MUSI RAWAS LK-Anggota Polsek Muara Kelingi meringkus, Andriansa alias Tokek (34), didalam Mobil Dam Truk Jalan Lintas Lubuklinggau – Sekayu, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (9/10/2020).

Tersangka asal warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ini diringkus petugas diduga terlibat perkara curas uang milik, FB (28), di Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau di Dusun IV, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (26/9/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara curas, namun tersangkanya sudah ditahan.

“Benar, tetapi tersangka yakni Andriansa sudah kami tahan dipolsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Hendrawan.

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada didalam Mobil Dam Truk Jalan Lintas Lubuklinggau – Sekayu.

Selanjutnya, anggota langsung kelokasi dan melakukan pemberhetian terhadap mobil yang di kendarai tersangka.

Setelah diberhentikan, ternyata tersangka berada di dalam mobil, kemudian tersangka langsung dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Muara Kelingi guna penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka, kami menyita BB sebilah Senjata Tajam jenis pisau sepanjang 30 cm,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-20/X/2020/Sumsel/Res Mura/Sek Kelingi, tgl 09 Oktober 2020.

Diduga kejadian curas tersebut diduga dilakukan tersangka dengan cara mendatangi mobil korban yang sedang menurunkan batu bata.

Tersangka datang dan mengetuk pintu mobil korban, kemudian tersangka masuk kedalam mobil dan menyuruh korban untuk memundurkan mobil.

Lalu tersangka mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau dan mengarahkan pisau tersebut ke arah perut korban sebelah kiri dan mengatakan “keluarkan uang kamu” kemudian korban mengeluarkan uang yang berada di dalam saku kantong korban sebanyak Rp. 200.000.

Kemudian uang tersebut di ambil tersangka dan mengatakan kepada korban “jangan mengatakan kepada orang lain” kemudian tersangka pergi.

“Maka dari itula, tersangka kami ringkus,” tutup mantan Kapolsek Megang Sakti ini.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top