MUSI RAWAS LK-Sehubungan dengan munculnya informasi yang berkembang di Media Sosial (Medsos), mengenai adanya dugaan, MA (18), warga Desa O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), lantaran diduga dijebak terlibat dalam perkara narkotika, kemudian, di tahan Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Maka dari itu, Satresnarkoba Polres Mura, menggelar Press Conference, di Mapolres Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (28/1/2025), untuk menyampaikan informasi sekaligus memperjelas kronologis dugaan penangkapan MA sekaligus perkara narkotika tersebut.
Press Conference tersebut dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol Hendri SH, didampingi, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, dan, PS Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, KBO Satresnarkoba, Iptu Alamsyah beserta Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura.
“Baik rekan-rekan, hari ini, Polres Mura melalui Satresnarkoba Mura, sesuai melaksanakan Press Release penangkapan perkara narkotika jenis ekstasi,” kata Wakapolres
Wakapolres menjelaskan, diketahui kronologis kejadian bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa di pinggiran Jalan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, bahwa sering terjadi dugaan transaksi narkotika.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (8/1/2025), personel meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setiba di lokasi, personel bertemu dengan pelaku yang dicurigai, personelpun langsung melakukan penangkapan sekaligus pengeledahan dan hasilnya ditemukan BB narkotika jenis ekstasi beserta uang ditubuh tersangka.
BB yang berhasil disita personel berupa, satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40 butir pil warna cokelat berlogo singa yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 10,54 gram, empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan 113 butir pil warna biru berlogo mahkota yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 39,66 gram, jadi total keseluruhan ekstasi sebanyak 153 butir dengab berat bruto keseluruhan 50,20 gram.
“Diketahui, BB narkotika jenis ekstasi disimpan tersangka didalam celana bagian pinggang depan yang dikenakannya saat penangkapan, sedangkan uang senilai Rp 450.000, ditemukan di dalam saku celana pendek motif kotak-kotak tanpa merk yang juga dikenakan tersangka,” jelas Wakapolres
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, mengatakan mengenai status tersangka sendiri, saat ini sebagai perantara sekaligus menguasai BB narkotika jenis ekstasi.
Dijelaskannya, tersangka ini, awalnya diajak oleh temannya berinisial AT, yang saat ini status DPO, untuk mengantarkan BB, dengan upah senilai Rp 50.000. Dan, posisi tersangka MA sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan AT dibonceng tersangka, lalu bertemu dengan seseorang, yang saat ini juga, DPO Satresnarkoba Polres Mura di Simpang F Trikoyo, tersangka lalu ditambahkan lagi uang senilai Rp 450.000.
“Saat ini perkara masih kami dalami. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tuturnya.(Roem)