LUBUKLINGGAU,LK-Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menggelar rekonstruksi pembunuhan Untung (25) warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau pagi tadi, Senin (31/8/2020).
Tersangka Husin Jaya (34) warga Kelurahan Mesat Seni, yang tak lain masih saudara korban dihadirkan dalam rekontruksi tersebut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di dekat rumah korban di Jalan Poros TMMD RT04 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II,
Ada sembilan adengan dalam rekontruksi itu.
“Dari hasil rekonstruksi ada kesesuaian dengan keterangan tersangka dalam pemeriksaan. Juga berdasarkan hasil visum, ada tiga luka bacok yang dialami korban,” jelas Kasat Reskrim.
Dari kasus ini, Kasat juga menjelaskan, masih disimpulkan kasusnya murni pembunuhan, tetapi bukan pembunuhan berencana.
Dalam.kasus ini pembunuhan ini pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP. Untuk motifnya karena diduga korban mencuri jengkol milik tersangka.
Kemudian adegan rekontruksi, diawali tersangka Husin Jaya (36) warga RT.6 Kelurahan Mesat Seni, sedang memotong kayu di samping rumahnya menggunakan parang. Kemudian datang mertuanya, Yuliana, memberitahu bahwa korban ada di belakang rumah Husin yang hendak dibangun.
Yuliana, mengatakan Untung sepertinya hendak mencuri. Kemudian tersangka Husin dan mertuanya berboncengan sepeda motor menuju rumah yang hendak dibangun. Sampai di sana ia mencari, Untung sudah tidak ada di tempat.
Tersangka Husin berjalan ke arah depan, terlihat ada korban Untung di tepi jalan, sehingga langsung dihampiri. Ketika bertemu Husin menasehati Untung,
“Demlah Tung, wang sikak bukan wang lain gale. Men pacak perailah maling tu, perailah.”
“Nga kek dak jere nian. Maluke keluarge kite nian, termasuk Bak Nga,” tambah Husin.
Namun Untung menjawab, “Ku dak ngucak nga.” Karena dijawab, tersangka pun emosi dan mengancam korban Untung, “Delah Tung, nilek ku khilaf, laju tekapak. Balek la.”
Diancam, ternyata Untung tidak takut, bahkan menantang balik.
“Kapaklah men nga pakam nian.” Ditantang balik seperti itu, Husin langsung membacok ke kepala dan mengenai topi korban.
Kemudian membacok lagi, bersamaan korban hendak melarikan diri. Sehingga mengenai kepala sisi kanan atas dan telinga. Bacok ketiga mengenai kepala bagian belakang. Korban kemudian lari, akhirnya tewas telentang dengan jarak sekitar lima meter dari lokasi pembacokan.
Sementara tersangka Husin, dengan tubuh gemetar kembali menemui mertuanya. Mereka kemudian pulang. Setelah meminta istri dan anaknya diamankan, Husin menyerahkan diri ke Ketua RT. Selanjutnya Husin diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
Seperti diketahuiPeristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Poros TMMD RT.04 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB diduga akibat selisih paham masalah buah jengkol.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan bahwa ada peristiwa pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dijelaskan Kapolres, permasalahannya antara pelaku dan korban ini selisih paham, korban dianggap mengambil barang di kebun milik pelak
“Ada sebuah pengambilan biji jengkol, dan terjadi keributan, dan ditebas sebanyak tiga kali oleh pelaku,”kata AKBP Mustofa saat rilies, Senin (24/8/2020).
Korban ini dari keterangan pelaku meresahkan masyarakat dan sering mencuri, namun dijelaskan Kapolres masalah ini masih pihaknya dalami dan akan memeriksa ke warga apakah benar meresahkan.
Pelaku ini Kebiasaanya memang dikebun, sementara ini tidak ada perencanaan, niatnya hanya ingin menegur, dan terjadi salah paham dan terjadilah penganiayaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
“Yang jelas korban ini sengaja mengambil jengkol di kebunnya pelaku,”tegasnyan
Antara pelaku dan korban kata Kapolres, mereka memiliki hubungan keluarga dan bukan orang lain. Setelah melakukan pembunuhan lalu plaku berinisiatif menghubungungi RT 06 Kelurahan Mesat Seni dan menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan barang bukti yang diamankan yakni parang, sandal dan topi milik korban.
Korban diketahui bernama Untung (26) warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur Ii Kota Lubuklinggau. dengan kondisi luka belah dibagian kepala belakang dan lehernya, yang diduga akibat ditebas senjata sajam jenis parang. Sementara pelakunya diketahui bernama Usin Jaya (34) warga Kelurahan Mesin Seni.
Korban sendiri tewas di lokasi kejadian. Sementara berdasarkan informasi pelaku sudah menyerahkan di Polres Lubuklinggau.
Belum diketahui motif sebenarnya hingga saat polisi masih melakukan penyisiran dan olah TKP.
Menurut informasi yang didapat, saat kejadian ada seorang warga bernama Iskandar sedang melintas di TKP, dan saksi melihat korban dan pelaku sedang berduel.
Namun saksi tak berani mendekat sehingga meneruskan perjalanannya ke arah pasar. Dan meninggalkan korban dan pelaku yang sedang berduel.
Lalu tidak lama kemudian datang H.Kri warga setempat, yang juga melintas di TKP dan melihat korban untung tergetak di pinggir jalan dengan kondisi belumuran darah. Korban tewas di lokasi.
Sementara menurut keterangan Zainal Abidin (45) mengatakan korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Mereka itu masih berkeuarga.
Seusai kejadian kata Zainal, pelaku mendatangi rumahnya dan meminta bantuan kepada ia, bahwa pelaku Usin telah berkelahi.
“Pelaku datang meminta tolong, bahwa dia telah mengapak orang,”kata Zainal kepada Linggauklik.com.
Lalu laniutnya bersama dengan keluarga, pelaku diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa di TKP membenarkan kejadian, korban meninggal dilokasi akibat senjata tajam. Saat ini petugas sedang melakukan penyisiran mencari barang bukti senjata tajam (Sajam) yang digunakan.
“Ini kasusnya penganiayaan dan Untuk motif saat ini masih didalami petugas,”ujarnya.
Yang jelas petugas sudah melakukan Olah TKP.(rdw)
Penulis : Sudirman – copyright@linggauklik.com 2020