Connect with us

Operasi Sikat II Musi, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Dua Warga Kedepatan Bawa Sabu

Kriminal

Operasi Sikat II Musi, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Dua Warga Kedepatan Bawa Sabu

 

LINGGAUKLIK-Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan perkara narkotika ini merupakan dalam rangka Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, dua orang pemuda berhasil diringkus setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial, LW (21), warga Gang Kandis, Ulak Surung, dan A (24), warga Jl. Waringin Lintas, Puncak Kemuning, keduanya ditangkap, Sabtu (8/11/2025), sore.

Berdasarkan informasi didapatkan, penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi dan peredaran narkotika di sekitar Gang Kandis, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (8/11/2025).

Lalu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, langsung bergerak menuju lokasi di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka LW sempat berusaha melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.

Namun, kesigapan petugas berhasil mengamankan LW beserta barang bukti yang sempat ia buang. Tersangka A yang berada di lokasi juga langsung diamankan.

Selain tersangka, personel juga menyita BB 1,51 Gram Sabu, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan lima bungkus plastik klip ukuran kecil

Semua plastik tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika golongan I jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai 1,51 gram.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH, mengatakan penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjalankan Operasi Sikat Musi II 2025.

“Narkotika adalah musuh bersama, dan kami tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredarannya. Modus mencoba membuang barang bukti tidak akan berhasil,” kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, kedua tersangka, LW dan A, kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.

Diancam Hukuman Berat atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal-pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat karena terlibat dalam permufakatan jahat serta memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top