*Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH :
-Curanmor ada 30 perkara, curas ada 11 perkara, curat 4 perkara, kepemilikan senjata tajam 1 perkara, pengancaman 1 perkara, narkoba 2 perkara dan 1 perkara pembunuhan.
-Berdasarkan TO ada 2 orang yakni Nopi yang merupakan Resedivis Curanmor dan Curas dengan 40 laporan dan Tersangka A.
-Bukan TO ada 4 tersangka diamankan diluar operasi berinisial IM perkara pencabulan anak, lalu inisial IN perkara yang membuang bayi ke sumur, inisial MK dan inisial MKR yang terlibat perkara penganiayaan
-Mohon bantuan informasi serta kerjasamanya apabila adanya gangguan kamtibmas, sehingga bisa diantisifasi/ditangani secepatnya.
-Kepada pengguna sepeda motor agar tidak parkir di tempat sepi, tetap berupaya memakai kunci tambahan
LUBUKLINGGAU LK-Selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024, Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 49 perkara dari 20 tersangka yang diamankan, 1 tersangka perempuan dan 19 tersangka laki-laki.
Operasi Pekat Musi 2024, ada yang target operasi maupun non target operasi. Adapun macam perkara berhasil diungkap diantaranya, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 30 perkara, pencurian dengan kekerasan (curas) ada 11 perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) 4 perkara, kepemilikan senjata tajam 1 perkara, pengancaman 1 perkara, narkoba 2 perkara dan 1 perkara pembunuhan.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol H Asep Supriyadi, Kabag Ops Kompol M Yunus, Kasat Resnarkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra dan Kasat Reskrim AKP Hendrawan para kapolsek jajaran serta kanit jajaran Polres Lubuklinggau, saat menggelar Press Release Ungkap Kasus Pekat Musi 2024 di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (22/3/2024), dihadapan insan pers.
“Sampai saat ini, dilaksanakan Operasi Pekat Musi 2024, Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 49 perkara dari 20 tersangka yang diamankan, 1 tersangka perempuan dan 19 tersangka laki-laki. Jadi Polres Lubuklinggau masuk rangking 2 dari 17 Polres yang ada di jajaran Polda Sumsel,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, adapun macam perkara berhasil diungkap diantaranya, curanmor ada 30 perkara, curas ada 11 perkara, curat 4 perkara, kepemilikan senjata tajam 1 perkara, pengancaman 1 perkara, narkoba 2 perkara dan 1 perkara pembunuhan.
Berdasarkan target operasi ada 2 orang yakni Nopi yang merupakan Resedivis Curanmor dan Curas dengan 40 laporan dan Tersangka A. Selain itu, ada juga 4 tersangka diamankan diluar operasi berinisial IM perkara pencabulan anak, lalu inisial IN perkara yang membuang bayi ke sumur, inisial MK dan inisial MKR yang terlibat perkara penganiayaan.
“Terkhusus tersangka, Nopi residivis perkara curanmor puluhan LP, kita menyita BB diantaranya, baik motor pelaku jenis Yamaha Vixion dan Vario, sajam, kunci T 2 buah, helm, sepatu, pakaian, tas, topi. Dan, untuk diketahui, salah satu korbannya adalah rekan kita, wartawan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 9 pidana kurungan serta Pasal 363 KUHPidana, 7 pidana kurungan,” ucap AKBP Indra sapaanya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kami, Polres Lubuklinggau, mengucapkan terima kasih atas aspresiasi, ucapan selamat dari masyarakat Lubuklinggau serta insan pers.
“Namun tetap, kami akan melaksanakan tugas sesuai SOP, dan juga mohon bantuan informasi serta kerjasamanya apabila adanya gangguan kamtibmas, sehingga bisa diantisifasi/ditangani secepatnya. Dan juga menghimbau kepada pengguna sepeda motor agar tidak parkir di tempat sepi, tetap berupaya memakai kunci tambahan,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login