LINGGAUKLIK-Berakhir sudah sepak terjang, terduga satu dari tiga komplotan spesialis pencurian diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), setelah diringkus, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Unit Reskrim Polsek Purwodadi.
Tersangka berinisial, AR (33), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, ditangkap di Desa Bangun Sari, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (24/10/2025). Sedangkan dua rekannya berinsial, ZF dan TP, masih dilakukan pengejaran petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Satreskrim Polres Mura.
Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor, DI (62), yang terparkir dikebun karet di Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (24/10/2025).
Berdasarkan informasi yang didapatkan kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula Dl (korban), sedang memupuk disawahnya dan memarkirkan sepeda motornya merk HONDA FIT X warna Hitam dengan Nopol: BG 3451 GN, dikebun karet di Desa Bangun Sari.
Kemudian, saat korban pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat yang diparkirkannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan sepeda motor kesayangannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Mura.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim “Landak” dan Unit Reskrim Polsek Purwodadi, membenarkan adanya perkara tersebut, namun salah satu tersangka sudah berhasil ditangkap.
“Satu tersangka berinisial, AR telah kami tangkap, dua rekannya, ZF dan TP, masih dilakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim didampingi, Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, meluncur ke TKP.
Ditakutkan tersangka melarikan diri, langsung bergerak cepat memerintakan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim “Landak” dan Unit Reskrim Polsek Purwodadi, penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka.
Setiba dilokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang langsung penyergapan sekaligus menangkap tersangka dan langsung mengelandang tersangka ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan, personel juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor HONDA FIT X warna Hitam dengan Nopol BG 3451 GN, satu buah surat STNK motor HONDA FIT dengan Nopol BG 3451 GN, satu buah surat BPKB motor HONDA FIT X, dengan Nopol BG 3451 GN,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka, AR, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Mura, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor HONDA FIT X warna Hitam dengan Nopol BG 3451 GN.
Dan, tersangka juga mengakui sudah dua kali melakukan pencurian dua buah mensin sedot air di pinggir kali serta di pinggir sawah tepatnya di Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, bersama dua rekannya berinisial, ZF dan TP.
“Aku memang mencuri motor itu pak, aku jugo perna nyuri mesin sedot air, samo kawan aku, ZF dan TP,” akhirnya.(linggauklik.com)