Connect with us

Melintas Depan Polres Bawa Ekstasi, Dua Pemuda Dibekuk

Kriminal

Melintas Depan Polres Bawa Ekstasi, Dua Pemuda Dibekuk

MURATARA LK– Satnarkoba Polres Muratara berhasil meringkus dua penyalagunaan narkoba jenis ekstasi saat melintas didepan Mapolres Muratara di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (31/12/2020).

Diketahui kedua tersangka yakni, Purnariawan alias Wawan (21) warga Dusun IV, Kelurahan Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti dan M Yanu Sarifudin alias Keling (28) warga Dusun II, RT 06, Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas menyita, delapan setengah butir narkotika jenis ekstasi dengan seberat 3.57 gram, Handphone (Hp) Realme Warna biru dan Hp INFINIX warna biru tua.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota curiga terhadap kedua gerik pelaku.

Selanjutnya, anggota mencegat keduanya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya didepan Mapolres Muratara.

Saat dicegat dan dilakukan penggeledahan ditemukan delapan setengah butir narkotika jenis ekstasi dengan seberat 3.57 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Moris didampingi Kanit Narkoba, Ipda Roqik saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, berdasarkan laporan polis LP/A- 46/XII/2020/Sumsel/Res Muratara, Tanggal 31 Desember 2020, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Moris didampingi Roqik.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top