Connect with us

Kreatif Salah Arah, Simpan Sabu Dalam Kotak Hp, LS Diborgol Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

Kriminal

Kreatif Salah Arah, Simpan Sabu Dalam Kotak Hp, LS Diborgol Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

LINGGAUKLIK-Diduga sabu seberat bruto 1,62 gram dan diduga daun/batang ganja seberat bruto 2,29 gram, disita Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, dari diduga seorang pelaku berinisial, LS (30).

Pelaku diketahui asal warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun, tersangka ditangkap berdomisili dikontrakan di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Tabah Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (22/9/2025).

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, SIK, MIK, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH, membenarkan hal tersebut, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 22 September 2025.

“Tersangka ditangkap dikontrakan di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari, berikut BB berupa sabu seberat bruto 1,62 gram dan diduga daun/batang ganja seberat bruto 2,29 gram,” kata Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan BB diantaranya, tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,62 gram, satu bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja dengan berat brutto 2,29 gram.

Lalu, uang tunai senilai Rp 350.000, satu unit Handphone (Hp), Realme warna biru, dua pipet plastik yang dimodifikasi menjadi alat sekop, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil dan satu kotak HP Vivo warna putih.

“BB ditemukan di dalam kotak Hp yang berada di lantai rumah kontrakan tersangka,” paparnya

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini, tersangka berikut BB, telah digelandang ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan, kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top