MUSI RAWAS LK-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menahan terduga tersangka pencurian buah sawit milik Kepala Desa Sembatu Jaya, di Kebun Sawitnya di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (14/2/2025).
Diketahui identitas tersangka, Jali (22), warga Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, personel menyita Barang Bukti (BB), berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos.
Kejadian dugaan pencurian buah sawit milik, Dedi Indra Buana (36), terjadi di Kebun Sawitnya di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (13/2/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Selasa (18/2/2025).
“Benar, kami telah menahan, Jali karena terlibat dalam perkara Pasal 362 KUHPidana, yakni pencurian buah kelapa sawit milik Kades Sembatu Jaya, di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/33/II/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Februari 2025.
Diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, ED (saksi), pergi kekebun sawit miliknya yang bersebelahan dengan kebun milik korban.
Sesampainya saksi di kebunnya, saksi memergoki tersangka, sedang melakukan pemanenan tanpa seizin dari korban selaku pemilik kebun.
Lantaran adanya kejadian pemergokan tersebut, saksi berinisiatif menelpon korban, agar korban melakukan pengecekan di kebunnya, (berbatasan dengan kebun korban), karena tersangka sedang memanen tanpa izin di kebun miliknya.
Berdasarkan informasi tersebut, korban begegas melakukan pengecekan dan terlihat bahwa dikebun miliknya sudah banyak buah yang telah dipanen tanpa sepengetahuan/seizin korban.
Kemudian, korban dan saksi, berhasil mengamankan tersangka, di kebun milik saksi (bertbatasan langsung dengan kebun korban), selain itu korban dan saksi, juga berhasil mengamankan alat berupa dodos yang dugunakan tersangka.
Setelah mengamankan, tersangka dan dodos. korban dan saksi hendak membawa ke rumah korban. Namun, saat diperjalanan, tersangka berhasil melarikan diri.
“Sehingga korban dan saksi, melakukan pengecekan terhadap kebun mereka masing-masing dan didapatkan di kebun korban sebanyak 88 janjang, serta di kebun, saksi sebanyak 29 janjang, dengan jumlah keseluruhan 117 janjang buah kelapa sawit,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kemudian keesokan harinya, Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dan saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap tersangka di Jalan Umum, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, tersangka berhasil diamankan oleh korban, saksi dan warga.
“Dan, selanjutnya tersangka beserta BB, berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos, dibawa ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya.(Roem)