Connect with us

Kelabui Polisi Simpan Ganja Kering Dalam “Kolor” Jek Mendekam di Balik Jeruji

Kriminal

Kelabui Polisi Simpan Ganja Kering Dalam “Kolor” Jek Mendekam di Balik Jeruji

LUBUKLINGGAU LK-Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, meringkus Jaka Soni alias Jek (29), warga Jalan Tanjung Harapan, RT 04, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Tersangka, berusaha mengelabui petugas saat ditangkap dengan menyimpan barang bukti ganja di dalam celana dalamnya.

Jek ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Garuda, RT 01, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket bungkusan kertas putih berisi irisan daun, batang, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 10,23 gram yang diselipkan di dalam celana dalam yang dipakai Jek,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera

Kasat Narkoba menjelaskan, Jek mengaku ganja tersebut dibelinya dari seseorang bernama Jepri di daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Jek beserta barang bukti ganja, satu unit sepeda motor Honda Win tanpa plat nomor kendaraan, dan satu potong celana dalam, dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
10 Comments

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top