LINGGAUKLIK – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Keduanya kasus tersebut yakni di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida. Pihaknya mengaku akan mengambil sikap terhadap kedua kasus tersebut sampai dengan akhir tahun 2024.
“Sedianya kami akan menaikan status pada hari ini, tetapi karena situasi dan kondisi di lapangan yang memang belum memungkinkan, maka kami berharap dan akan mengambil sikap sampai dengan akhir tahun 2024 terhadap 2 tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap dik,” kata Kajari pada Senin, 9 Desember 2024.
“Dua-duanya tersangka laki-laki yakni Kepala Desa (Muratara) dan Kepala Sekolah (Musi Rawas),” ujarnya.
Terhadap dua tindak pidana korupsi tersebut pihaknya saat ini masih melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan. Sebab sambungnya ada beberapa bagian yang harus dikumpulkan.
“Kerugian negara untuk Musi Rawas masih kita hitung, untuk yang Muratara masih perhitungan juga. Karena kami agak teliti, ini tidak total. Tetap ada beberapa bagian yang harus kami kumpulkan,” jelasnya.
“Jadi bukan hanya melakukan perbuatan korupsi untuk 1 sektor saja tapi ditengah tugas tantangan dan tanggung jawabnya ada beberapa item yang di lakukan tindak pidana korupsi. Jadi kami harus betul-betul menghitung dengan benar, jadi kami akan menghitung secara detail,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sejauh ini pihak Kejaksaan Lubuklinggau telah menangani 7 perkara dugaan korupsi dengan 7 tersangka. Perkara tersebut menurutnya, semua masuk dalam proses penuntutan dan juga ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara.
“Kalau di jumlah secara menyeluruh baik tahap lid, tahap tut dan eksekusi kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.323.597.891,” katanya.
“Di tahap penyelidikan sejumlah Rp 656.600.255. kemudian di tut Rp 212.654.000 dan di tahap eksekusi ada Rp 1.452.343.636,” ujarnya.
Kajari menambahkan, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi pihaknya selalu menyampaikan kepada Kepala Daerah bahwa Kejaksaan punya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dia bisa menjadi tim asistensi mulai dari persiapan untuk pengadaan barang dan jasa, kontrak dan sebagainya. Itu bisa didampingi,” jelasnya.
“Jadi dari sisi hukum, mereka akan melakukan audit terhadap peraturan yang akan masuk dalam satu program pengadaan barang dan jasa, mereka juga akan bersama-sama memberikan asistensi terkait pembuatan kontrak dan sebagainya sampai tahap lelang bahkan sampai pelaksanaan,” ungkapnya.
Kemudian sambung Kajari, apabila proyeksi tersebut strategis Nasional atau proyek strategis daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka pihaknya akan masuk melalui Kasi Intel.
“Jadi pencegahannya saya berharap kepala daerah melibatkan kasi perdata dan tata usaha negara. Pendampingan sejak awal ketika merencanakan satu program,” bebernya.
“Selama ini cenderung setelah berjalan baru ada permohonan pendampingan. Nah kami berharap beberapa kali mengadakan perjanjian kerjasama sejak awal kami sudah bisa masuk disana,” pungkasnya.(rdw/rls)