Connect with us

Kecanduan Judi Slot, Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam, Tim “Umang-Umang” Polsek Terawas Polres Musi Rawas Ringkus Sopir Asal Terawas

Kriminal

Kecanduan Judi Slot, Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam, Tim “Umang-Umang” Polsek Terawas Polres Musi Rawas Ringkus Sopir Asal Terawas

MUSI RAWAS LK-Lagi-lagi akibat pengaruh judi slot, sehingga membuat pelakunya nekat melakukan hal apa saja, bahkan bisa melakukan perbuatan melawan hukum agar bisa bermain judi slot.

Terbukti, seperti hal yang diduga dilakukan oleh, Angga Mahendra (23), seorang sopir asal warga RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditangkap Tim “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, dirumahnya di RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (21/2/2025).

Tersangka ditangkap diduga melanggar perkara Pasal 372 KUHPidana (Tentang Tindak Pidana Penggelapan), dengan melakukan penggelapan uang hasil jual ayam milik, MR (45), di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (21/2/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ichan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025).

“Karena, terlibat dalam perkara penggelapan, berdasarkan Pasal 372 KUHPidana, tersangka, Angga Mahendra, kami tangkap saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian penggelapan tersebut terjadi bermula, saat korban memerintahkan tersangka dan AD (saksi), untuk mengantar ayam seberat 556,6 Kg ke DL (Pembeli), di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (20/2/2025)

Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan di dapatkan hasil penimbangan ayam senilai uang Rp 9.176.000.

Selanjutnya, tersangka dan saksi langsung kembali lagi ke Kecamatan STL Ulu Terawas dan tersangka langsung mengantar saksi ke rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka, langsung membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuk Linggau, lalu uang hasil penjualan ayam tersebut di setorkannya secara betahap untuk mengisi saldo apilikasi dananya melalui Indomaret dan Bri Link yang ada di Lubuk Linggau.

Setelah itu, saldo dananya yang disetorkannya bukan diberikan kepada korban namun malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot, hingga uang tersebut habis.

Lalu, pada Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang kerumah korban berdalih dengan memberitahukan kepada korban bahwa uang tersebut hilang dijalan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan ayam seberat 556,6 Kg, dengan rincian uang senilai Rp 9.176.000. Hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas, untuk dilakukan penyelidikan terhadap tersangka,” jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/4/II/2025/SPKT/POLSEK BKL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2025.

Kemudian, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ichan bersama Tim “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.

Dan, hingga akhirnya dari kejadian tersebut mengarah keperbuatan tindak pidana penggelapan. Lalu personel langsung mengamankan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Mapolsek Terawas.

Selanjutnya, tersangka dintrogasi hingga akhirnya tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot.

“Salah satu bukti dari perbuatan penggelapan yakni berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit Handphone (Hp), merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top