Connect with us

Kapolres Muratara “Blender 977,07 Gram Sabu”

Kriminal

Kapolres Muratara “Blender 977,07 Gram Sabu”

MURATARA LK– Polres Muratara, melakukan pemusnahkan barang bukti sabu-sabu 977,07 gram yang senilai Rp1 miliar, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Muratara.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, yakni 805,81 gram dari tersangka Mugis (26) warga RT.3 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubulinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Seperti diketahui Mugis ditangkap di depan rumah makan Sederhana Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Sementara itu, 171, 26 gram sabu dari tersangka, Mantan anggota TNI, Pamuji (51) warga Jalan Keliling, Gang Gunung Gayo I No 3, Kecamatan Tenayan Raya, Pekan Baru Riau, disergap polisi dan rekannya Johan Setiawan (36), warga Jalan Melati III, Arifin Ahmad Pekan Baru Riau.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasi Humas AKP Rahmat Nedi menjelaskan pemusnahkan itu berdasara Surat Perintah Pemusnahan barang bukti Nomor : STAP/03/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/A/83/IX/2021/SPKT.SATRESNARKOBA tanggak 20 September 2021, tersangka Mugis dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA tangga 13 Oktober 2021, tersangka Johan Setiawan dan kawan-kawan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu-sabu tersebut dengan sabun. Kemudian hasil blender dibuang ke septic tank.(Rls/Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top