Connect with us

Kapolres : Anggota Polri di Tuntut Untuk Hidup Sederhana

HIMBAUAN : Kapolres Mura, AKBP Suhendro saat menyampaikan himbaun dari Kapolri sekaligus arahan kepada personel, di Mapolres Mura, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Foto baru-baru ini

Kriminal

Kapolres : Anggota Polri di Tuntut Untuk Hidup Sederhana

MUSI RAWAS LK-Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang polisi pamer kemewahan meski hanya di Media Sosial (Medsos).

Instruksi, kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

Dari TR No ST/30/11/HUM/3.4/2019/DIVPROV tersebut, para anggota polisi antara lain diminta tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Instruksi ini merupakan salah satu bentuk cerminan polisi sebagai pelindung masyarakat.

Kapolri seolah ingin menyampaikan kepada publik bahwa salah-satu program prioritasnya di masa awal kepemimpinan adalah melakukan reformasi internal. Salah satu bentuknya adalah melakukan reformasi kultural.

Setidaknya ada tujuh poin imbauan yang tertuang dalam surat telegram tersebut. Pada intinya, anggota Polri di imbau untuk tidak memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Para pegawai negeri di lingkungan Polri juga diminta untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Peraturan tersebut menunjukkan sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani.

Di antaranya yaitu tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Polisi juga diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Di dunia maya, polisi diminta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Selain itu, anggota Polri juga dilarang mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dinilai menimbulkan kecemburuan sosial. Sanksi tegas akan diberikan bagi anggota Polri yang melanggar.

“Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati kepada masyarakat, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis dan juga jangan sampai buta dengan tingginya jabatan,” kata Kapolres Mura, AKBP Suhendro.

Kapolres menjelaskan, sesuai dengan yang di katakan, Kadiv HUMAS memang benar bahwa anggota Polri, bertugas melayani dan melindungi semua masyarakat selain itu juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat apapun.

“Terbitnya telegram dari kapolri ini sangat penting sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi oknum anggota Polri. Pasalnya, prilaku hedonisme tidak saja berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, tetapi juga menampakkan betapa minimnya sensitivitas sebagian anggota kepolisian sebagai aparatur negara, di tengah sulitnya keadaan ekonomi yang dialami sebagian masyarakat,” jelas pria low profiel ini.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, tidak hanya itu kepada anggotanya bahwa polisi diminta menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

“Kepada anggota juga dilarang untuk mengunggah foto atau video di medsos yang menunjukkan gaya hidup, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Larangan tampil bermewah-mewahan tidak hanya berlaku bagi polisi, tetapi juga bagi anggota keluarganya,” tutup pria berseragam coklat ini.(Roem)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top