Connect with us

Kantongi Lima Paket Sabu, Afril Dibekuk

Kriminal

Kantongi Lima Paket Sabu, Afril Dibekuk

MUSI RAWAS LK– Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus penyalagunaan narkoba jenis sabu di RT 08, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (11/11/2020).

Diketahui tersangka, Afril (35), warga RT 08, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu buah kotak plastik berbalut laban warna hitam yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang.

Serta tiga bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan BB seberat 1.79 gram.

Dimana BB ditemukan didalam saku sebelah kanan celana jeans warna biru yang dikenakan pelaku.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka didepan rumahnya.

Selain itu anggota melakukan penggeledahan ditemukan ditubuh pelaku satu buah kotak plastik berbalut laban warna hitam yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang.

Serta tiga bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan BB seberat 1.79 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 93 /XI/2020/Sumsel/RES MURA.Tgl 11 Nopember 2020, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top