Connect with us

Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Asal Muratara Ini Dihukum 15 Tahun Penjara

Foto keempat terdakwa saat menjalani sidang

Kriminal

Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Asal Muratara Ini Dihukum 15 Tahun Penjara

LUBUKLINGGAU,LK-Empat terdakwa kasus narkoba, terbukti bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 15 tahun kurungan penjara, Kamis (3/6/2021).

Keempat terdakwa yakni Edi alias Dit (41) dan istrinya Dial Sasmita alias Tika (30). Kemudian dua kaki tangannya Andre Gipano alias Gano (23) dan Elfin Heryadi alias Sidik (38).

Pasangan suami istri ini divonis hakim lantas menjadi bandar dan pengedar sabu 2 Kg asal Kabupaten Muratara.

Sidang vonis yang dilaksanakan secara virtual, dipimpin Hakim Ketua Faisal dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H Bonodikum dan Andi Barkan serta Panitera Pengganti (PP) Wahyu Agus Susanto.

Sedangkan keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dodi dan dari Posbakum Silampari Riki.

Majelis Hakim dalam vonisnya menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi-saksi, keterangan masing-masing terdakwa, serta bukti-bukti yang ada, maka tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Maka keempatnya dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas narkotika, dan merusak generasi bangsa.

Sedangkan yang meringankan keempat mengakui perbuatannya dengan sopan dalam persidangan.

Setelah vonis dibacakan Faisal sempat bertanya kepada keempat terdakwa atas vonis tersebut. Keempat terdakwa menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra, yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Sekedar mengingatkan, penangkapan empat terdakwa ini berawal dari BNN Kabupaten Mura mendapatkan informasi dari BNN Pusat akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Muratara ke Jambi. Namun saat dihadang mobil yang mereka curigai sudah melaju ke Lubuklinggau.

Sehingga Selasa,13 Oktober WIB sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di Jalan Raya Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura berhasil mencegat dua terdakwa, yakni Andre Gipano dan Elfin Heryadi.

Kala itu keduanya mengendarai Mobil Toyita Innova Reborn Putih Nomor Polisi (Nopol) B 2274 SBT. Saat digeledah, di bangku sopir, ada sabu 2.109 gram atau 2 Kg lebih, yang dibungkus dalam kemasan Teh China warna hijau dibalut dengan lakban.

Usai diinterogasi, kedua terdakwa mengaku sabu itu didapat dari Terdakwa Edi dan Dial Sasmita. Lalu BNN Mura koordinasi dengan BNN Kota Lubuklinggau untuk menangkap pasutri itu.

Sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pasangan Terdakwa Edi dan Dial Sasmita di rumahnya, Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara saat santai.(rdw)

Penulis : Sudirman – copyright@linggauklik.com 2021

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top