Connect with us

Heboh! Muncul Tagihan Publikasi Bodong Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara

Foto bukti screenshot tagihan publikasi bodong yang diduga dibuat oleh bawaslu Muratara

Kriminal

Heboh! Muncul Tagihan Publikasi Bodong Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara

LINGGAUKLIK-Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif yang mengatas namakan sejumlah Perusahaan Media, mencuat dalam pemeriksaan kasus dugaan Korupsi dana Hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Sejumlah awak media dari berbagai Perusahaan, dipangil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Untuk memberikan Klarifikasi terkait pembayaran uang pemberitaan di Bawaslu Muratara.

Mereka satu persatu masuk ke ruang penyidik, dan selanjutnya dicerca sejumlah pertanyaan terkait tagihan fiktif.

Sejumlah awak media yang dipanggil guna memberikan klarifikasi, mengaku tidak perna tahu soal uang tagihan itu, bahkan salah satu media menyebut tak perna malakukan penawaran kerja sama.

“Kita sebelum mengajukan tagihan, tentu kita melakukan penawaran terlebih dahulu, gimana bisa ada tagihan, penawaran kerja sama saja tidak ada,”ujar wartawan yang namanya tidak mau disebutkan, Senin (24/1/2021).

Wartawan tersebut merasa terkejut, setelah melihat bukti kwitansi yang sudah ada nominal harga dan disertai secreenshot pemberitaan Bawaslu Muratara.

Selain itu, dalam kwitansi tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan di atas martai 6.000 dan wartawan itu juga mengaku kalau tanda tangan tersebut dinilai palsu, karena yang bersangkutan tidak perna tanda tangan dikwitansi itu.

“Tanda tangan aku tidak kayak itu, itu fiktif,”tegasnya.

Menurut wartawan tersebut, perusahaannya tidak perna mengeluarkan kwitansi seperti itu, dan kalau memang ada tagihan perusahaan akan mengeluarkan kwitansi yang ada kop Medianya. Selain itu ada juga stempel perusahaan, sementara bisa dilihat sendiri disana hanya ada stempel Bawaslu Muratara.

“Ini fiktif, semua media dimaanfaatkan,”ungkap dia.

Sejumlah media online yang beritanya dimanfaatkan tersebut seperti Tribunsumsel.com, Sripoku.com, Sumeks.co, Linggauklik.com, dan dikabarkan masih banyak lagi.

Nominal uang yang tertera di kwitansi tersebut bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per berita yang tayang.

Sementara Ketua Bawaslu Muratara Munawir saat dikonfirmasi dia mengatakan kalau urusan tagihan itu bagian tupoksi kesekretariatan.

“Kalau kito komisioner tupoksinyo teknis pengawasan pilkada,”ujar Munawir dalam pesan Whatsapp, Selasa (25/1/2022).

Muwawir beralasan kalau dia tidak berani berbicara soal itu, karena dia takut salah dan bukan tugasnya, sehingga Munawir meminta Linggauklik langsung menanyakan dan mengkonfirmasi ke pihak seketariat.

Dipesan Whatsapp, Munawir mengirimkan tiga nomor kontak petugas seketariat, diantara, Hendrik, Tirta dan juga kontak Aceng, dan Munawir meminta agat menghubungi ketiga nama tersebut.

Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni bersama Kasubsi Penuntutan, Agrin Nico Reval menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara terus berlanjut ke penyidikan.

Dari awal sampai dengan saat ini sudah 17 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, termasuk Ketua Bawaslu.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pada kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang merugikan negara sebesar Rp 9,2 Miliar terus berjalan.(rdw)

Penulis : Sudirman – copyright@linggauklik.com 2022

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top