MUSI RAWAS LK-Hanya butuh empat hari, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Unit Reskrim Polsek Terawas, berhasil meringkus terduga satu dari dua pelaku pencurian barang berharga milik rombongan mahasiswa melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), dari Universitas Bina Insan.
Diketahui, kejadian pencurian yang sempat heboh dan viral baik di dunia nyata maupun dunia maya akibat tersebar di media sosial baik Facebook, Instagram, TikTok, Twitter dan lainnya. Bahkan aparat pemerintah, Kecamatan Selangit, sempat menggelar rapat bersama melakukan pembahasan kejadian tersebut.
Salah seorang tersangka berhasil dibekuk yakni, Jingga (19), warga Kampung 5, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya berinisial S (19), masih dilakukan pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka dibekuk di depan rumah warga di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (28/7/2024).
Dan, diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi di Kantor Desa Muara Nilau, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (23/7/2024)
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Erwin Friansyah, SH dan Kanit Reskrim Polsek Terawas, Ipda Ihsan Setiawan SH,M, saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).
“Syukur, Alhamdulillah, salah satu tersangka berhasil kami tangkap, yakni dengan identitas tersangka, Jingga warga Kampung 5, Desa Muara Nilau, sedangkan rekannya berinisial S, masih kami lakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (22/7/2023), rombongan KKN Universitas Bina Insan tiba di kantor Desa Muara Nilau untuk melakukan KKN selama satu bulan.
Kemudian se izin Kades Muara Nilau, rombongan KKN yang berjumlah sembilan orang, dengan rincian empat perempuan dan lima laki-laki tinggal di Kantor Desa Muara Nilau.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (23/7/2024), rombongan KKN perempuan tidur di kantor desa. Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, Didi terbangun dari tidur hendak ke toilet dan kemudian membuat Saskia terbangun juga dari tidurnya.
Lalu, Saskia tidur kembali pada pukul 02.00 WIB. Dan pada pukul 02.30 WIB, kembali Saskia terbangun melihat ada Orang Tidak Dikenal (OTD), dengan muka yang ditutup dengan kain langsung meloncat dari jendela ruangan kantor desa.
Sehingga semuanya terbangun dari tidur masing-masing dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang berharga diketahui lima Handphone (Hp) merek REALME C21, IPHONE 11 PRO MAX 256, IPHONE XR 128, VIVO 16, SAMSUNG A6 dan satu dompet kecil warna pink yang berisikan uang Rp 1.050. 000, beserta KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa hilang tidak berada ditempatnya
“Kemudian setelah kejadian itu, Ketua KKN, Andrey Gunawan melaporkan kejadian tersebut ke rumah Kepala Desa. Dan, akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian jika ditotalkan dengan rupiah senilai Rp 18.500.000, dan melaporkan kerjadian tersebut ke Polres Musi Rawas, guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 170 / VII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 24 Juli 2024.
Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap mahasiswa yang sedang KKN di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, diduga pelaku mengarah ke, Jingga yang masih warga Kampung 5, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit dan S.
Kemudian personel, melakukan pendalaman dan pengintaian keberadaan tersangka dan diketahui tersangka berada di depan rumah warga di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit.
Tanpa pikir panjang personel meluncur ke TKP, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang, personel langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti (bb), berupa tiga unit Handphone dengan Merk 1 unit Real me C21, 1 unit Iphone Xr, dan 1 unit iphone 11 promax.
Saat dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya, dan tiga unit Hp tersebut hendak di jualkan kepada orang lain, setelah itu dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka S, namun pada saat di lakukan penggerebekan tersangka S, tidak berada dirumah.
“Kemudian tersangka dan bb berupa, satu unit Handphone merk Real Me C21 warna biru (milik korban), satu unit Handphone merk Iphone Xr warna Putih (milik korban), dan satu unit Handphone merk Iphone 11 Promax warna gold (milik lorban), digelandang ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login