Connect with us

Gunakan Rompi Tahanan, Dua Tersangka Korupsi di Muratara Digiring ke Lapas

Foto salah satu tersangka saat digelandang ke lapas Lubuklinggau

Kriminal

Gunakan Rompi Tahanan, Dua Tersangka Korupsi di Muratara Digiring ke Lapas

MURATARA,LK-Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya laporan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Sumsel sudah keluar dan kasus dugaan Korupsi lelang jabatan Wilayah Kabupaten Muratara yang dilaksanakan di Hotel 929 pada tahun 2017, akan segera memasuki babak baru yakni persidangan.

Kini kedua tersangka yang sudah ditetapkan tersangka oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dijebloskan kedalam tahanan.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara bernama Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto selaku Kabid.

Mereka saat dibawa keluar dari ruangan tindak Pidana Korupsi menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan, Mereka dititipkan di Lapas Lubuklinggau, guna menunggu proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Willy Ade Chaidir didamping Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan mereka ini ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi.

“Untuk Kronologisnya pada tahun 2016 .mereka melakukan kegiatan yang tanpa tertulis di APBD,”kata Kajari kepada awak.media, Selasa (12/10/2020).

Pada  tahun 2016, mereka mengangarkan kegiatan lelang jabatan tersebut, dan dianggarkan sebesar Rp 900 juta, dan mereka mengangarkan itu diluar APBD dan itu dilarang oleh Negara.

“Anggaran sendiri digunakan untuk ujian kompetensi,”tegasnya.

Dengan ditetapakannya kedua tersangka, kedepan pihaknya  masih terus akan melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan tindak pidana dalam Pasal pasal 2 dan 3 tahun 2001 tentang pemeberatasan tindak pidana korupsi.

“Dengan acaman pidana 4 tahun dan bisa seumur hidup,”tutupnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 10 Desember 2019 mengumumkan ke media dan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara Rio dan Tim Pansel Lelang Jabatan Hermanto.

Pengembangan kasus ini dinanti banyak pihak, termasuk elemen masyarakat sipil. Seiring berjalannya waktu, upaya penuntasan kasus ini terus ditagih kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kasus kegiatan lelang jabatan BKPSDM diduga mengunakan anggaran tahun 2016 lalu, senilai Rp. 900 juta.

Berdasarkan data diterima, kegiatan lelang jabatan tidak tercantum didalam Belanja BKPSDM Kabupaten Muratara tahun 2016 lalu,  meliputi item kegiatan seleksi penerimaan CPNS Rp. 1, 7 Miliar.

Selanjutnya  penempatan PNS senilai Rp. 176 Juta,  kemudian pengusulan penempatan Karpeg/ Karis/Karsu, Taspen Rp. 40 juta.Penyelenggaraan penerimaan dan monitoring Praja IPDN Rp. 40 juta pelayanan proses penyelesaian SK kenaikkan gaji berkala Rp. 70 juta- Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat PNS Rp. 70 juta–

Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi senilai Rp 34 Juta,  Uji kompentensi pejabat struktural dan pengawai potensial Rp. 250 juta , dan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan Rp. 150 juta.(rdw)

Penulis : Sudirman – copyright@linggauklik.com 2020

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top