Connect with us

Grebek Lapo di Tengah Kebun Sawit, Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas Amankan Pemilik Lapo

Kriminal

Grebek Lapo di Tengah Kebun Sawit, Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas Amankan Pemilik Lapo

MUSI RAWAS LK-Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Megang Sakti Nomor : Sprins/ 14 / II / 2025/Sek. Mgs tanggal 18 Februari 2025.

CL (43), warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diamankan oleh Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), dirumah/warung/lapo di kediamannya, sekitar pukul 23.50 WIB, Jumat (21/2/2025).

Penahanan seorang perempuan ini lantaran diduga menjual minuman tuak serta Minuman Keras (Miras), diwilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Adi Safwan, saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).

“Berdasarkan Perda Mura, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta surat perintah Bapak Kapolres dan Polsek Megang Sakti, maka kami mengamankan, CL, warga Desa Pagar Ayu, karena menjual minuman tuak serta miras,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, pengrebekan sekaligus pengaman pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman tuak yang berada di tengah kebun sawit.

Selanjutnya, Polsek Megang Sakti Polres Mura, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), satu jerigen minuman tuak yang berisi 5 liter dan empat botol minuman keras cap orang tua Anggur Malaga.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top