Connect with us

Dinyatakan Inkrah , Kejaksaan Negeri Musi Rawas Bersama Forkompinda Gelar Pemusnahaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kriminal

Dinyatakan Inkrah , Kejaksaan Negeri Musi Rawas Bersama Forkompinda Gelar Pemusnahaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

LINGGAUKLIK-Kejaksaan Negeri Musi Rawas bersama Forkompinda melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).

Pemusnaan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn, diddampingi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan, S.H., M.H, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat (21/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti antara lain unsur dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Polres Musi Rawas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, dan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn, didampingi, Kasi Intelijen, Gustian Winanda, S.H., M.H, mengatakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

“Dimana menyatakan “pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya” jo. Pasal 271 Hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” kata Kajari Musi Rawas, didampingi Kasi Intelijen

Kajari Musi Rawas menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkracht dan untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti, serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan dengan tepat, bersih, dan dapat dipercaya,” jelasnya

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti yang telah inkracht sejak bulan Agustus 2025, hingga, November 2025 dengan jumlah perkara sebanyak 41 perkara. Diantaranya, perkara narkotika 14 Perkara, perkara orang harta benda 22 Perkara, perkara keamanan dan ketertiban umum 5 perkara, dengan jumlah total 41 Perkara.

“Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu 54,365 gram, ekstasi 7 butir, senjata tajam 7 bilah, senjata api 2 buah, dodos 6 Buah, baju dan celana 11 helai, keranjang 24 buah, egrek 1 buah dan derigen 24 buah,” paparnya

Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik terhadap penanganan perkara tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top