Connect with us

Diduga Simpan Belasan Sabu Siap Edar, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Pengendar di Sebuah Bedeng

Kriminal

Diduga Simpan Belasan Sabu Siap Edar, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Pengendar di Sebuah Bedeng

LINGGAUKLIK-Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Berdasarkan laporan masyarakat yang cepat ditindaklanjuti, tim khusus berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

Tersangka yang diamankan berinisial Y (37), warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (27/11/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH, saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).

“Operasi ini didasari informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya praktik ‘pemujaan barang setan’ (peredaran narkotika) di wilayah tersebut,” kata Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba menjelaskan, kronologi Penangkapan dan Barang Bukti. Secara pribadi turut serta bersama Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas, bergerak cepat melakukan pendalaman informasi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Tersangka Y berhasil diringkus petugas di sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan diantaranya, 16 paket plastik klip kecil berisi kristal putih sabu dengan berat bruto seberat 4,17 gram, satu buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop), satu lembar plastik klip kosong.

Selain itu, uang tunai senilai Rp 350.000, yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika.

“Barang bukti berupa sabu ditemukan tersimpan di dalam saku celana sisi kanan tersangka, sementara uang tunai berada di saku celana sisi kirinya,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, komitmen pemberantasan dan ancaman hukuman serta peredaran narkoba tidak akan pernah surut.

Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara tegas dan cepat. Narkotika adalah musuh bersama yang harus kita sikat habis.

“Akibat perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Mengedarkan) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Memiliki), yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat,” akhirnya.

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top