Connect with us

Diduga Sempat Buang Barang Bukti Saat Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Kurir Sabu

Kriminal

Diduga Sempat Buang Barang Bukti Saat Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Kurir Sabu

LINGGAUKLIK-Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemutusan rantai peredaran narkotika.

Seorang pemuda berinisial HH (29), warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

HH diringkus di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, tepatnya di depan Pangkas Rambut Hitam Putih, sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (15/11/2025).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, penangkapan HH berawal dari informasi yang diterima personel mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengamatan dan penangkapan, tersangka HH menyadari kehadiran personel.

Dalam upaya menghilangkan jejak, diduga tersangka sempat menjatuhkan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal putih ke jalan. Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, yang sigap.

Personel segera mengamankan HH dan mengambil barang bukti yang dibuangnya. Setelah diperiksa, kristal putih tersebut diduga kuat adalah Narkotika Golongan I jenis sabu.

Lalu, berdasarkan hasil interogasi, tersangka HH mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial R (saat ini masih dalam pengembangan).

HH mengaku bertindak sebagai kurir, di mana ia diminta R untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke lokasi pangkas rambut Hitam Putih. Sebagai upah atas aksinya, tersangka dijanjikan uang senilai Rp 500 ribu.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH, mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial R.

“Tersangka HH merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Kasat Resnarkoba

Tersangka HH kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal berlapis. HH disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat karena diduga menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki narkotika tanpa izin.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top