LUBUKLINGGAU LK-Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat bersama Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil meringkus terduga pelaku curat dikediaman tersangka di Jalan Garuda, RT 05, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (24/6/2024).
Diketahui identitas tersangka, Mikel Armanda (35), warga Jalan Garuda, RT 05, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Tersangka ditangkap diduga mencuri sebuah mesin Outdoor AC Merk Sharp yang berada di dinding lantai dua rumah korban berinisial, RB (36), tenaga medis/perawat, beralamat di Jalan Garuda, RT 08, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (23/6/2024).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aipda Erwinsyah SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 13 / VI / 2024 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT 1 / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 24 Juni 2024.
Setelah menerima laporan, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi, yang terkait perkara tersebut
Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku.
Selanjutnya, Senin (24/6/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, anggota berhasil menangkap tersangka dirumahnya di Jalan Garuda, RT 05, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Selanjutnya, tersangka diintrogasi dan mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah mesin Outdoor AC Merk Sharp yang berada di dinding lantai dua rumah korban berinisial, RB (36), tenaga medis/perawat, beralamat di Jalan Garuda, RT 08, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Kemudian, tersangka berikut BB langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi dan diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB, oleh korban, adapun barang yang hilang sebuah mesin Outdoor AC Merk Sharp yang berada di dinding lantai dua rumah korban.
Selanjutnya, korban pun merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuklinggau Barat, dengan harapan pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah mesin Outdoor AC merk Sharp yang ditafsirkan senilai Rp 5 Juta,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login