Connect with us

Curi Buah Sawit, Rediansyah Ditangkap Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas

Kriminal

Curi Buah Sawit, Rediansyah Ditangkap Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS LK-Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku curat buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (23/1/2025).

Diketahui identitas tersangka, Rediansyah (29), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik AZ, di kebun kelapa sawit di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.45 WIB, Kamis (23/1/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

“Benar, bahwa, personel Polsek Muara Lakitan Polres Mura, menangkap Rediansyah, karena mencuri buah sawit milik warga,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 24 Januari 2025.

Kejadian tersebut, bermula saat korban sedang tertidur pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun karena mendengar alarm pemberitahuan dari Handphone (Hp), korban, yang menggunakan aplikasi CCTV yang korban pasang di kebun sawit milik korban.

Kemudian, korban melihat ada seseorang sedang berada di kebun kelapa sawit tersebut, setelah itu korban mengajak dua orang temannya langsung menuju kebun kelapa sawit miliknya yang berjarak kurang lebih kurang 1 km dari rumah korban.

Setibanya di kebun, korban masih mengintai dan melihat banyak cahaya senter, tidak lama kemudian terdengar suara sepeda motor. Kemudian korban beserta dua rekannya mendekat dan memberhentikan tersangka sedang berada di atas sepeda motor jambrong dengan dua keranjang buah di belakang yang berisikan buah kelapa sawit.

Setelah itu, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama-sama dengan rekannya, MT dan HR, namun keduanya berhasil melarikan diri.

Kemudian, korban membawa tersangka ke Polsek Muara Lakitan, hingga dibawa ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Akibat, kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 75 janjang buah sawit seberat 1.200 kg dan jika dihitung senilai, Rp 3.120.000.

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, 75 janjang buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu buah keranjang kayu dengan anyaman tali nilon, satu buah egrek (alat pemanen buah sawit),” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top