Connect with us

Buron 1 Tahun Perkara Curas, “Eagle Squad” Polres Musi Rawas Backup Ringkus DPO Polres Empat Lawang

Kriminal

Buron 1 Tahun Perkara Curas, “Eagle Squad” Polres Musi Rawas Backup Ringkus DPO Polres Empat Lawang

MUSI RAWAS LK-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), ikut serta membackup pengamanan sekaligus penangkapan terduga pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO), perkara 365 curas, terhitung lebih kurang 1 tahun, dari Polres Empat Lawang.

Pengamanan sekaligus penangkapan dillakukan ,”Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, saat melakukan patroli sekaligus giat di wilayah hukum Polres Mura, tepatnya di Kecamatan Muara Lakitan, Sabtu (13/7/2024).

Diketahui identitas terduga tersangka ialah, Edo Putra warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, ,”Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, membantu pengamanan sekaligus penangkapan terduga pelaku DPO, perkara 365 curas, atas nama, Edo Putra. Dan, saat ini tersangka sudah di serahkan ke Satreskrim Polres Empat Lawang,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka. Dimana perkara 365 curas, terjadi bermula saat tersangka menyewa mobil korban untuk mengangkut barang pindahan rumah dari Bengkulu menuju ke Talang Padang, Kecamatan Lintang, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian setiba di Talang Padang, tersangka dan korban mampir ke rumah saudara AP, lalu tersangka dan korban bertengkar, lantaran korban diminta tersangka untuk menunggu. Dikarenakan kesal dengan korban, tersangka nekat membunuh korban dengan menggunakan martil yang berada di rumah saudara AP.

Selanjutnya, setelah membunuh korban, tersangka, membawa mobil pick up milik korban ke rumah saudara IM, yang berdomisili di SP 11, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian, tersangka memerintahkan IM, untuk menjual mobil milik korban tersebut dan hasilnya uang tersebut dipegang oleh IM yang saat ini masih DPO.

“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan luka di bagian belakang kepala terkena pukulan martil yang digunakan oleh tersangka, dan korban kehilangan satu unit mobil pick up,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
1 Comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top