
LUBUKLINGGAU LK-Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan/kebun sendiri dan milik orang lain di Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (23/7/2024).
Diketahui kedua pelaku yang masih berstatus ayah dan anak ini berinisial, WA (68) dan MA (30), keduanya warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Kejadian pembakaran diduga dilakukan pelaku tepatnya di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (21/7/2024).
Berdasarkan keterangan kepolisian, dari kejadian tersebut para pelaku telah membakar lahan miliknya seluas satu hektare dan milik korban berinisial, DD (39), seluas setengah hektare dengan jumlah total keseluruhan 1,5 hektare.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MH, didampingi, Kasat Reskrim, AKP Hendrawan SH, Kasat Intelkam, Iptu Deni Suherdi SH dan Kanit Pidsus, Ipda M Dodi Rislan, saat press release dihadapan insan pers, Rabu (24/7/2024).
Terjadi pada tanggal 18 hingga tanggal 20 Juli 2024, WA dan anaknya MA, membersihkan kebun karet mereka dengan menembang pohon yang tidak produktif dan bambu.
Lalu, pada, Minggu (21/7/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, WA meminta MA menyalahkan api dengan bambu yang ujungnya disumpal dengan kain basah dengan pertalite, setelah api menyala, MA membakar tumpukan kayu yang telah disiapkan.
Karena angin kencang api cepat menyebar ke kebun milik DD, WA dan MA, berusaha memadamkan api dan hujan deras membantu mereka hingga api padam sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun pada, Senin 22 Juli 2024, pukul 16.00 WIB, DD mendapat kabar bahwa kebunnya terbakar. Bersama keluarganya, ia memadamkan api yang akhirnya padam pada pukul 00.00 WIB.
“Ke esokan harinya, Selasa 23 Juli, sekitar pukul 14.30 WIB, WA dan MA serta istrinya kembali ke kebun untuk menanam bibit kopi,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/09/VII/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES.LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 23 Juli 2024.
Pada hari, Selasa (23/7/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, Polres Lubuklinggau menerima informasi dari titik api di Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Kanit Pidsus, Ipda M Dodi Rislan SH, bersama personel mengecek lokasi dan menemukan barang bambu dengan kain bekas terbakar berbau BBM.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut milik WA, dan melakukan pembakaran bersama anaknya MA, akan rencana akan dibuka lahan untuk perkebunan kopi.
WA dan MA, diamankan beserta bb diantaranya, satu batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar berbau BBM, satu helai potongan kain dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna Hitam, di Polres Lubuklinggau, untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku, melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah),” paparnya
Dihadapan kepolisian dan insan pers, saat dimintai keterangan, WA mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apabila membakar lahan bisa terkena pidana.
“Maka dari itu, saya menghimbau kepada warga kiranya tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login