MUSI RAWAS LK-Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pembobol Kantor KUA Tiang Pumpung Kepungut (TPK), di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, walaupun sempat berusaha kabur melarikan diri.
Diketahui identitas tersangka, Jaka Sentosa alias Dom (22), warga Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap dikediamananya di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (8/1/2025).
Tersangka ditangkap diduga karena membobol Kantor KUA TPK, di Desa Simpang Gegas Temuan, dan membawa kabur/mencuri, empat unit komputer merk Lenovo, satu unit kipas angin dinding merk Niko, satu unit kipas angin dan satu buah tabung gas epliji 3 kg, sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (5/7/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
“Benar, kami berhasil meringkus pembobol Kantor KUA TPK, dan mencuri, empat unit komputer merk Lenovo, satu unit kipas angin dinding merk Niko, satu unit kipas angin dan satu buah tabung gas epliji 3 kg,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta keterangan pelaku yang telah tertangkap, Efran Irlanza alias Irzan (Sedang menjalani vonis hukuman di Lapas Lubuk Linggau dalam Perkara penggelapan sepeda motor), yang merupakan rekan tersangka saat mencuri di Kantor KUA TPK.
Lalu, didapat informasi keberadaan tersangka, sedang berada di kediamannya di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK. Dipimpin, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Jaka Sentosa alias Dom.
Dan, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri melihat kedatangan personel, namun tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kantor KUA TPK.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu buah kotak computer merk lenovo Type V50a-24IMB serial number MP211E20, satu buah kotak computer merk lenovo Type FOGS serial number MP2940PB M FOG500C0ID, satu buah kotak kipas angin merk Niko, satu buah remot kipas angin merk Niko dan satu buah kunci roda kendaraan,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-24/VIII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Agustus 2024.
Dimana modus operandi tersangka, Jaka Sentosa alias Dom bersama Efran Irlanza alias Irlan, melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara membuka jendela belakang Kantor KUA yang tidak terkunci.
Namun terpasang terali, lalu tersangka Efran, memasukan tangannya untuk mengambil kunci pintu dikusen pintu bagian dalam, lalu tersangka, Efran membuka pintu belakang Kantor KUA, dengan kunci tersebut.
Kemudian kedua tersangka masuk dalam ruangan, lalu tersangka mencongkel pintu tengan menggunakan kunci roda kendaraan, setelah itu tersangka mencuri barang-barang milik Kantor KUA TPK, berupa perangkat komputer, kipas angin dan tabung gas epliji 3 Kg, usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dan, Kantor KUA TPK, kehilangan berupa empat unit komputer merk Lenovo, satu unit kipas angin dinding merk Niko, satu unit kipas angin dan satu buah tabung gas epliji 3 kg, apabila dihitung senilai lebih kurang senilai Rp 48.000.000,” tuturnya.(Roem)