Connect with us

Berdalih Kerasukan Setan, Warga Desa Ngestiboga II Diringkus Polres Musi Rawas Diduga Cabuli Hingga Persetubuhi Bocah 4 Tahun

Kriminal

Berdalih Kerasukan Setan, Warga Desa Ngestiboga II Diringkus Polres Musi Rawas Diduga Cabuli Hingga Persetubuhi Bocah 4 Tahun

MUSI RAWAS LK-Bukannya memberikan perhatian, kasih sayang serta melindungi, namun malah sebaliknya yakni diduga mencabuli hingga mempersetubuhinya.

Perbuatan yang tidak patut dicontoh tersebut diduga dilakukan, AN (52), warga Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, terhadap bocah berusia 4 tahun sebut saja, Melati (4).

Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AN dibekuk Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), di Trans 2, Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Perbuatan yang tidak senono tersebut diduga dilakukan tersangka, di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).

“Benar, ada perkara pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak dibawah umur, namun saat ini tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan laporan dari saksi bahwa adanya perkara tersebut.

Selanjutnya, melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka, hingga diketahui tersangka berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Lalu, dilakukan pendekatan persuasif bersama dengan pihak keluarga, sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan. Kemudian, tersangka berikut BB berupa satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka dan satu lembar uang kertas Rp. 2.000,” jelasnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Li/ /IX/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 14 September 2024.

Diketahui kejadian tersebut terjadi, tersangka menjemput korban yang bermain di depan rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.

Hal tersebut disaksikan oleh saksi VI, karena saksi tidak curiga karena tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban, maka tersangka berhasil berangkat membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.

Lalu tersangka dan korban berangkat ke TKP di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, setiba di TKP, tersangka memarkirkan sepeda motornya di semak-semak.

Lalu, korban digendong tersangka dan dibawanya ke tepi sungai, hingga tersangka melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban.

Kemudian setelah selesai melakukan perbuatannya, lalu tersangka menggendong korban kembali, membawanya ke atas sepeda motor, dan pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya dan tersangka membelikan korban jajan gorengan senilai Rp.10.000 dan tersangka memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp. 2.000, lalu tersangka mengantar korban pulang kerumahnya.

Setelah korban tiba di depan rumah, selanjutnya korban menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus, lalu orang tua korban bertanya kepada anaknya, “mengapa sakit”, korban menjawab “titit wak ahir dimasukan ke bebek aku (diartikan orang tuanya adalah vagina)”.

“Lalu korban dibawa ke Puskesmas Cecar untuk berobat, hasil keterangan medis ada lecet pada kelamin korban, namun Puskesmas Cecar, mengarahkan korban dibawa ke dokter spesialis,atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top