Connect with us

Berdalih Besuk Ayah Sakit, Malah Motor Pegawai Alfamart di Bawa Kabur

RINGKUS : Andri diringkus petugas diduga menggelapkan motor, Habibi, Rabu (29/1/2020)

Kriminal

Berdalih Besuk Ayah Sakit, Malah Motor Pegawai Alfamart di Bawa Kabur

MUSI RAWAS LK-Polsek Muara Kelingi meringkus Andri Pisula (30), di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Rabu (29/1/2020).

Tersangka asal warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, diringkus petugas diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah milik, Habibi (25).

Dimana motor korban saat itu sedang terparkir di Alfamart di Dusun Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (27/1/2020).

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan, telah meringkus tersangka, saat ini tersangka sudah ditahan dipolsek.

“Tersangka, sudah kami tahan dipolsek, saat ini masih dilakukan pengembangan perkara,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota langsung meluncur kelokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka langsung kami gelandang Kapolsek, dan diintrogasi setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diduga tersangka melakukan aksinya, bermula saat korban sedang bekerja di Alfamart dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Alfamart.

Lalu datang tersangka menemui korban dengan maksud meminjam sepeda motor dengan berkata “ AKU MINJEM MOTOR BI, AKU NAK BESUK BAPAK AKU SAKIT DI LINGGAU “.

Kemudian korban memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka, namun sampai dua hari di tunggu tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangnya satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah yang jika dihitung dengan uang senilai Rp 27.000.000.

Lalu, melaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut ke Mapolsek Muara Kelingi guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti (BB), satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah dengan Nopol BG-2554-HP,” tutup mantan Kapolsek Megang Sakti ini.(Roem)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top