LINGGAUKLIK-Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol Hendri SH, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kamis (21/11/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, perwakilan BNNK Musi Rawas, perwakilan Dinas Kesehatan Musi Rawas, jajaran kejaksaan serta instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan berbagai kasus tindak pidana, antara lain narkotika, senjata tajam, senjata api rakitan, dodos, pakaian, egrek dan derijen serta barang sitaan lain yang telah diputuskan untuk dimusnahkan berdasarkan ketetapan pengadilan.
Hal tersebut dibenarkan, Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri SH, saat dikonfirmasi usai pelaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Bukti bersama Kejaksaan Negeri Musi Rawas, saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2025).
“Saya, sengaja menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Musi Rawas, mewalili, Bapak Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH,” kata Wakapolres
Wakapolres menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergi kuat antara Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Musi Rawas. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti yang telah inkracht sejak bulan Agustus 2025, hingga, November 2025 dengan jumlah perkara sebanyak 41 perkara. Diantaranya, perkara narkotika 14 Perkara, perkara orang harta benda 22 Perkara, perkara keamanan dan ketertiban umum 5 perkara, dengan jumlah total 41 Perkara.
“Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu 54,365 gram, ekstasi 7 butir, senjata tajam 7 bilah, senjata api 2 buah, dodos 6 Buah, baju dan celana 11 helai, keranjang 24 buah, egrek 1 buah dan derigen 24 buah,” paparnya.
Secara terpisah, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi bukti nyata sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Musi Rawas,y ang terjalin dengan baik.
“Hal ini menunjukkan bahwa hubungan kerja sama antara APH terus berjalan harmonis. Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan dan mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas,” katanya
Kapolres menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
“Kami dari Polres Musi Rawas, mendukung penuh kegiatan ini sebagai wujud transparansi dan komitmen bersama dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas,” akhirnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh pihak yang hadir.(linggauklik.com)