LINGGAUKLIK-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau memperkuat pengawasan terhadap usaha hiburan dan rekreasi melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, jam operasional, serta aturan lain yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Upaya tersebut diawali dengan Apel Siaga Personel dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi, Rabu (14/10).
Kegiatan berlangsung di lingkungan Kantor Camat Lubuk Linggau Utara I, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuk Linggau, Fahrizal Raharja.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah tidak sekadar berorientasi pada penertiban, tetapi juga menjadi upaya menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan pelaku usaha, dan ketenteraman masyarakat.
Menurut Fahrizal, Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan hukum untuk memberikan kepastian dalam menjalankan usaha sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif aktivitas hiburan yang tidak sesuai ketentuan.
“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 disusun untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang tidak diinginkan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang taat aturan. Penegakan ini dilakukan secara terpadu, transparan, dan tetap mengedepankan aspek pembinaan serta sosialisasi,” ujar Fahrizal Raharja.
Penegakan Perda ini melibatkan berbagai unsur lintas instansi dan elemen masyarakat. Personel yang terlibat meliputi Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Polres Lubuk Linggau, Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Pemerintah Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Selain unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, kegiatan tersebut turut melibatkan perwakilan organisasi kemahasiswaan, yakni HMI, GMNI, KAMMI, IMM, dan PERMAHI. Hadir pula Ketua RT 4 Petanang Ulu serta perwakilan tokoh adat Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Keterlibatan berbagai elemen tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan yang partisipatif. Dengan demikian, penegakan aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Usai apel dan pengarahan, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi sasaran untuk melaksanakan pemeriksaan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan izin operasional, kesesuaian jam buka dengan ketentuan yang berlaku, serta pemenuhan kewajiban lain sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Melalui operasi terpadu ini, Pemkot Lubuk Linggau berharap seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi dapat menjalankan kegiatan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting agar sektor hiburan tetap dapat berkembang dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah tanpa mengabaikan keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Pemkot Lubuk Linggau juga menegaskan pentingnya pelaksanaan penegakan Perda secara berkelanjutan. Konsistensi pengawasan, disertai pembinaan dan sosialisasi, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kehidupan masyarakat yang semakin tertib.(linggauklik.com)