LINGGAUKLIK-Belum sampai hitungan satu hari, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melaunching Pamapta, Negosiator dan Patroli Presisi Polres Mura, Rabu (22/10/2025), kemarin.
Personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, langsung bergerak cepat menerapkan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, diwilayah hukum Polsek BTS Ulu Polres Mura, Rabu (22/10/2025).
Hasilnya, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, berhasil meringkus terduga pelaku perkara 363 KUHPidana (Curat), saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, tepatnya di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.25 WIB, Kamis (23/10/2025).
Diketahui tersangka berinisial, DI (25), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sedangkan rekannya berinisial, BM berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, DC (23), di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.20 WIB, Kamis (23/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
“Benar, dini hari, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, dibantu warga, berhasil meringkus terduga pelaku curat berinisial DI,” kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-11 / X / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ POLSEK BTS ULU/SUMSEL, tanggal 23 OKTOBER 2025.
Tersangka berhasil ditangkap, bermula saat personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, kemudian bertemu korban dan bercerita terjadi pencurian.
Lalu, bersama warga secara bersama-sama melakukan pengepungan sekaligus penangkapan terhadap tersangka, DI, hingga tersangka DI berhasil ditangkap, namun rekan tersangka DI yakni berinisial, BM berhasil kabur mengunakan sepada motor Suzuki Satria FU miliknya.
Selanjutnya, tersangka DI diamankan ke Mapolsek BTS Ulu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura, guna proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat, apabila dihitung senilai Rp. 10.000.000.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, kiranya kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura, untuk tetap waspada dan apabila adanya gangguan kamtibmas segera melapor sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Selain itu kami juga akan terus melakukan patroli keliling guna meningkatkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura,” akhirnya.(linggauklik.com)