Connect with us

Modus Ajak Kewarung, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP

Kriminal

Modus Ajak Kewarung, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP

LINGGAUKLIK-FA (19), harus merasakan hidup dinginnya dibalik jeruji besi setelah ditangkap, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (20/10/2025).

Tersangka asal warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, ditangkap diduga merudapaksa anak dibawah umur yang masih status pelajar SMP, disalah satu sekolah di Kabupaten Mura, sebut saja, Bunga (14).

Ironisnya diduga perbuatan rudapaksa yang dilakukan tersangka sebanyak dua kali terhadap, Bunga, diwaktu, dihari dan ditempat yang berbeda diwilayah Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 185 / VII / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ SUMSEL, tanggal 28 Juli 2025, maka kami menangkap tersangka, FA, karena terlibat perkara rudapaksa anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim, didampingi, Kanit Pidum

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan introgasi tersangka dan korban, kejadian tersebut terjadi, Jumat (27/6/2025), sekitar pukul 01.00 WIB. Bermula saat Bunga (korban), dihubungi oleh temannya berinisial, NT (14), melalui pesan whatsApp untuk nongkrong dirumahnya.

Kemudian, NT menghubungi tersangka untuk menjemput korban, namun korban di bawa oleh tersangka untuk ke warung, tetapi pada kenyataannya korban di bawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto.

Lalu, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban melakukan perlawanan, tetapi kekuatan tersangka lebih kuat dari korban, sehingga terjadi perbuatan rudapaksa. Selanjutnya, korban diantar ke rumah NT, kemudian sekitar jam 05.00 WIB, korban pulang kerumahnya.

Selanjutnya, pada, Sabtu (28/6/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka datang lagi kerumah NT, dan bertemu dengan korban dan mengajak korban ke Desa Leban Jaya dan tiba di Desa Leban Jaya, tersangka mengajak keliling Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka tiba di Desa Leban Jaya.

Tersangka, mengajak korban ke pondok kolam Ikan, setelah tiba di pondok, tersangka melakukan rudakpaksa terhadap korban, usai melakukan aksinya, tersangka mengantarkan korban ke rumah teman korban di Desa Mataram.

“Lalu pada, Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, korban menceritakan kepada ibunya SR bahwa tersangka telah melakukan rudakpaksa terhadap korban. Setelah, mendapatkan cerita dari korban, SR (orang tua korban), merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Musi Rawas, untuk di proses hukum,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Unit PPA Satreskrim Polres Mura, melakukan penangkapan tersangka.

Setiba dilokasi, tersangka berada di TKP, personel langsung melakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk di lakukan proses hukum yang berlaku.

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannnya. Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, selai baju kaos warna putih dan biru bertuliskan huruf Rapcopter/lambad tanpa merk, sehelai celana levis panjang warna biru bermerk Prada, sehelai celana dalam warna cream bermotif bunga tanpa merk dan sehelai BH warna cream tanpa merk,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top