LINGGAUKLIK-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHPidana), dikediamanya Dusun I, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (11/10/2025).
Diketahui pelaku berinisial, EJ (29), warga Dusun I, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap diduga memukul kepala AS (42), menggunakan botol di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (9/6/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
“Tersangka, EJ, kami tangkap, karena terlibat dalam perkara penganiayaan memukul kepala AS menggunakan botol,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara penganiayaan tersebut terjadi bermula, Senin (9/6/2025), sekitar pukul 13.23 WIB, pelaku melakukan video call korban menggunakan aplikasi WhatsApp menanyakan korban datang atau tidak ke Pesta warga berinsial BN dan korban menjawab “insyaAllah kalu dak ujan aku datang”.
Lalu pada, Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 19.15 WIB, korban berangkat dari rumah mengajak AN di Pasar Satelit, kemudian menuju pesta acara BN di Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, korban dan AN tiba lalu berpisah duduk.
Kemudian, korban menonton pesta tersebut hingga pukul 22.00 WIB, lalu sekitar pukul 22.15 WIB, pengumuman sumbangsih diatas panggung, selesai pengumuman kemudian saat korban mau pulang dan mampir ke tempat warga berinisial AD, yang jualan rokok untuk membeli rokok.
Setelah membeli rokok, korban duduk sebentar untuk menyalakan rokok yang korban beli, pada saat itulah sekitar pukul 22.30 WIB, tiba-tiba ada suara benturan keras diatas kepala korban yang seketika itu juga mengalir darah dari atas kepala korban.
Lalu, korban langsung menoleh kebelakang dan melihat tersangka sedang memegang botol kaca yang pecah di tangan kanannya, lalu tersangka langsung membuang botol kaca yang pecah itu sembari menjauh dan meninggalkan korban.
Setelah itu, korban langsung dilerai/pisahkan oleh warga berinisial BM, lalu sekitar pukul 22.35 WIB, korban diajak BN untuk masuk kedalam rumahnya, kemudian AN menemui korban membantu membersihkan darah di wajah korban, setelah itu korban pulang dan berobat kerumah sakit.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian kepala atas dan luka gores di sebelah alis kiri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 142 / VI / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 11 Juni 2025.
Tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku penganiayaan tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Lubuk Ngin.
Lalu, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim Opsnal Landak Polres Mura, membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Mura, karena pelaku sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik , setelah dilaksanakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan, hasil pemeriksaan, tersangka benar mengakui sudah melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tersulut emosi karena saling bertatapan (melotot),” akhirnya.(linggauklik.com).